Suara.com - Sudah jadi opini publik ya kalau rumah merupakan properti yang populer dan diinginkan banyak orang. Setiap ada perumahan yang baru dibangun atau rumah bekas yang dijual dengan harga terjangkau, pasti diserbu. Khususnya orang Jakarta.
Jangan sampai antusiasme beli rumah lalu kita gak memperhatikan kelengkapan surat ya. Berikut surat-surat yang harus ada saat membeli rumah:
1. Sertifikat IMB
Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Kalau nggak punya IMB, pemilik rumah siap-siap aja kena denda 10 persen dari total nilai bangunan. Lebih parahnya lagi bisa dibongkar.
Fakta yang terdapat di dalam IMB harus sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kamu harus segera memperbarui IMB jika ada perbedaan.
Perhatikan juga detail IMB untuk rumah individu atau seluruh kompleks saat kamu memutuskan untuk membeli rumah di suatu perumahan. IMB juga berguna loh untuk mengurus KPR.
2. Surat PBB
Setiap properti harus memiliki yang namanya surat pajak bumi dan bangunan. Surat ini digunakan untuk memastikan pemilik rumah yang akan kita beli taat membayar PBB setiap tahun. Kita berhak kok meminta pemilik menyediakan tanda bukti pembayaran.Saat akan mengurus SHM, kita harus menyertakan surat PBB ya.
3. Surat kepemilikan tanah
Ketika akan membeli rumah, ada tiga jenis surat kepemilikan tanah di Indonesia yang disarankan kelengkapannya:
- Sertifikat hak milik (SHM)