Suara.com - Direksi PT Bank Sumut bertekad untuk memperkuat modal menjadi di atas Rp5 triliun agar mampu menjadi bank dengan kategori "Bank Umum Kegiatan Usaha" III sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut di Medan, Selasa, Dirut Bank Sumut Edie Rizliyanto mengatakan, bank BUMD itu saat ini masih dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II dengan modal dibawah Rp5 triliun.
Karena itu, Bank Sumut bertekad untuk melakukan penguatan modal agar masuk kategori BUKU III (kelompok bank dengan modal inti berkisar Rp5 triliun-Rp25 triliun) sebagaimana yang telah diraih Bank Jakarta Banten (BJB).
Didampingi direksi yang lain, Edie Rizliyanto mengatakan, tantangan kedepan terkait adanya surat OJK tersebut yakin Bank Sumut sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar terus memberikan dukungan penguatan modal.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membatasi besaran deviden maksimum 30 persen sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan permodalan.
Kemudian, OJK mengarahkan meningkatkan kualitas penerapan konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan penempatan dana-dana pemerintah daerah di BPD.
GCG merupakan tata cara penilaian kesehatan bank secara umum yang bersifat kualitatif dengan mengacu kepada matriks penilaian yang sudah disajikan pada surat edaran Indonesia.
Saat ini, kata Edie, kondisi Bank Sumut masih pada tingkat sehat, terlihat dari rasio keuangan Bank Sumut dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) per Desember 2016 masih lebih baik, baik dana pihak ketiga mau pun kredit macet (Non Performing Loan/NPL).
"Bank Sumut bank yang sehat. Dari total aktiva, Bank Sumut rating 5 dari 26 BPD," katanya.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengingatkan direksi Bank Sumut harus bisa memahami bahwa BUMD itu merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apalagi dengan adanya dana APBD Sumut yang "diparkir" di bank milik Pemprov Sumut tersebut.
Untuk memperbaiki kinerja, termasuk merealisasikan PAD, Bank Sumut diharapkan dapat melakukan pembenahan secara manajerial dan menghindari intervensi dari pihak lain. (Antara)