Suara.com - Komite Pengawas Perpajakan selama periode 2013 hingga 2015 telah menerima 238 pengaduan maupun masukan dari masyarakat terkait pelayanan bidang perpajakan yang dilakukan institusi pajak serta bea dan cukai.
"Mayoritas materi yang diadukan adalah terkait prosedur administrasi perpajakan dan peraturan perpajakan," kata Ketua Komite Pengawas Perpajakan Daeng M Nazier dalam acara komunikasi publik di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Daeng mengatakan, Komite Pengawas Perpajakan, juga telah menyelesaikan 55 saran atau rekomendasi terkait kebijakan perpajakan dalam periode yang sama, untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan.
Berbagai pengaduan maupun masukan yang diterima itu meliputi masalah dalam pelayanan, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, SDM dan kepegawaian, keberatan dan banding, potensi pajak serta bidang lainnya.
Daeng menghimbau kepada masyarakat agar mau melapor atas pelayanan bidang perpajakan kepada Komite Pengawas Perpajakan, yang dalam jangka panjang bisa memperbaiki kinerja sistem perpajakan.
Menurut dia, jumlah pengaduan para wajib pajak yang merasa dirugikan oleh pelayanan perpajakan masih rendah, karena belum banyak yang mengetahui keberadaan dan fungsi dari Komite Pengawas Perpajakan.
Namun, hal ini merupakan tantangan bagi Komite Pengawas Perpajakan untuk menumbuhkan kesadaran para pembayar pajak serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang baik.
Komite Pengawas Perpajakan merupakan komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan.
Komite ini melakukan pengawasan yang meliputi kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi dan penerimaan pengaduan masyarakat, serta pengkajian dan memberikan saran maupun rekomendasi untuk tugas instansi perpajakan.
Di masa mendatang, Komite ini diharapkan bisa berkerja lebih efektif dan transparan dalam menjalankan tugas pengawasan, seperti tata kelola Komite Pengawasan Perpajakan di negara lain seperti Australia, Kanada, Afrika Selatan dan Amerika Serikat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.
Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)