Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menawarkan kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK) dan layanan izin investasi tiga jam untuk bidang infrastruktur kepada 100 investor Korea Selatan dalam acara Korea Business Dialogue, Selasa (23/2/2016).
Acara yang terselenggara atas kerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi Korea Selatan itu diharapkan dapat memperkuat arus investasi negeri ginseng itu yang mencapai 1,2 miliar dolar AS pada 2015.
"Investor Korea Selatan yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia dapat lebih cepat merealisasikan investasinya di Indonesia dengan memanfaatkan layanan investasi tiga jam dan KLIK secara sekaligus," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Franky menjelaskan, investasi yang masuk dari Korea Selatan pada 2015 tumbuh sebesar 7,6 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
"Sejak 2010-2015 nilai investasi yang masuk dari Korea Selatan mencapai angka 8 miliar dolar AS. Dalam periode tersebut sektor yang masuk didominasi oleh sektor industri logam mencapai 45 persen," ujarnya.
Franky berharap acara yang didukung oleh Korean Chamber of Commerce and Industri (KCCI), Kocham, dan Korean Trade and Investment Promotion Agency (KOTRA) juga turut dihadiri Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Dubes Korea untuk Indonesia Cho Tae Young itu diharapkan bisa mendorong investasi Korea Selatan.
Lebih lanjut, Franky memaparkan, kemudahan layanan investasi langsung konstruksi (KLIK) yang dapat diperoleh di 14 kawasan industri di Indonesia merupakan reformasi ketiga yang telah dilakukan sejak 15 bulan pemerintah Presiden Jokowi menjalankan fungsinya.
Dua reformasi pendahulunya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang diluncurkan Presiden Jokowi pada 26 Januari 2015, serta izin investasi tiga jam yang diluncurkan oleh Wakil Presiden pada tanggal 11 Januari 2016.
Dengan kemudahan tersebut, investor yang investasinya berada di kawasan industri pelaksana program ini, dapat langsung melakukan konstruksi pembangunan pabriknya.
Perusahaan secara paralel mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan serta izin pelaksanaan lainnya, yang harus sudah selesai sebelum melakukan produksi komersial.
Tercatat 14 kawasan industri di enam provinsi dan sembilan kabupaten dan kota telah ditetapkan untuk mengimplementasikan layanan dengan lahan efektif 10.022 hektare dari total luasan lahan 17.154 hektare ini.
Ke 14 kawasan industri tersebut di antaranya Kawasan Industri Kendal (700 hektare), Kawasan Industri Bukit Semarang Baru (40 hektare), Kawasan Industri Wijayakusuma (100 hektare), Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate (1.761 hektare) Kawasan Industri Bantaeng (3.000 hektare) dan Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (1.800 hektare).
Kemudian Kawasan Industri Terpadu Wilmar (800 hektare), Kawasan Industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (570 hektare), Kawasan Industri Bekasi Fajar Industrial Estate (300 hektare), Kawasan Industri Delta Silicon 8 (158 ha), Kawasan Industri Karawang Internasional Industrial City (293 hektare), Kawasan Industri Suryacipta City of Industry (300 hektare), Kawasan Industri GT Tech Park (100 hektare), dan terakhir Kawasan Industri Medan (100 hektare). (Antara)