5 Perbedaan Antara BPJS dengan Asuransi Kesehatan

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 23 Februari 2016 | 08:56 WIB
5 Perbedaan Antara BPJS dengan Asuransi Kesehatan
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warga negaranya, pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pengelolaannya dipercayakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Program JKN atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib sebagaimana tertera dalam Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara garis besar BPJS dan asuransi kesehatan memang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Ketika masyarakat mengalami gangguan kesehatan, maka tak lagi dipusingkan dengan masalah biaya, karena sudah ditanggung oleh BPJS ataupun asuransi kesehatan. Meskipun demikian, mekanisme dari kedua jaminan kesehatan ini berbeda.

BPJS dengan asuransi kesehatan bersifat komplementer atau saling melengkapi. Jadi, meski telah menjadi peserta BPJS kesehatan, masyarakat juga bisa memiliki asuransi kesehatan. Apa perlunya?

Bukankah salah satu saja sudah bisa menjamin kesehatan? Untuk bisa menjawabnya, Anda perlu mengetahui lebih dulu perbedaan antara BPJS dengan asuransi kesehatan. Berikut 5 perbedaan dari BPJS dengan asuransi kesehatan yang kiranya bisa membantu Anda menemukan jawabannya.

1.Nilai Premi

Setiap peserta BPJS dan asuransi kesehatan tentunya diwajibkan untuk membayar iuran atau premi. Nilai iuran BPJS Kesehatan tergolong murah, dan dibedakan menurut kelas layanan. Iuran untuk kelas 1 sebesar Rp59.500,-, kelas 2 sebesar Rp42.500,-, dan kelas 3 sebesar Rp25.500,- per bulan.

Sementara nilai premi asuransi kesehatan cenderung mahal dan dibedakan menurut kelas layanan juga usia. Semakin tua usia peserta, maka semakin mahal premi asuransinya. Secara nominal, nilai premi asuransi kesehatan swasta antara yang satu dengan yang lain bisa jadi berbeda. Namun, rata-rata mencapai Rp300.000,- hingga Rp500.000,- per bulan. 

2.Sistem Layanan

Dalam hal sistem pelayanan, BPJS menggunakan sistem berjenjang dan rujukan. Untuk memeriksakan kesehatannya, peserta harus melalui fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama lebih dulu, yaitu bisa puskesmas, klinik, atau dokter pribadi. Jika ternyata penyakit yang diderita oleh peserta tidak bisa ditangani oleh faskes 1, baru dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama. Itupun peserta tidak bisa memilih sendiri rumah sakit yang diinginkan, tetapi tergantung pada faskes 1 yang membuat rujukan. Meski dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung berobat ke rumah sakit manapun, namun BPJS memberlakukan ketentuan gawat darurat yang cukup ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI