Pemerintah Jamin Pungutan DKE Tak Dibebankan ke Masyarakat

Jum'at, 19 Februari 2016 | 14:55 WIB
Pemerintah Jamin Pungutan DKE Tak Dibebankan ke Masyarakat
Konsumsi BBM oleh masyarakat di SPBU COCO Pertamina, Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengumpulkan Dana Ketahanan Energi (DKE) untuk pengembangan energi baru terbarukan guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.

Menteri ESDM Sudirman Said mengaku pungutan DKE ini tidak akan dibebankan kepada masyarakat. Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah banyak kritikan dan penolakan dari masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

“Seluruh kebijakan publik itu kan harus mempertimbangkan pandangan masyarakat, jadi soal DKE ini kami memutuskan tidak akan membebankan kepada masyarakat menysul banyak penolakan dan sikap keberatan di masyarakat,” kata Sudirman saat menggelar konferensi pers di kantor Direktorat Ketenagalistrikan, Jumat (19/2/2016).

Ia menjelaskan, agar DKE ini tetap berjalan, maka pihaknya berencana akan mengumpulkan dana dari badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak. DKE ini akan mulai berjalan ketika kondisi perekonomian di Indonesia sudah stabil.

“Dari hilir mungkin pungutannya. Tapi mulai berjalannya kalau ekonominya sudah memabik, kalau masih buruk belum akan diberlakukan nanti malah bisa memberatkan,” katanya.

Selain itu, untuk menjalankan DKE ini ESDM akan menggunakan cadangan-cadangan uang yang disisihkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Pegatur Hilir yang dinilainya cukup untuk DKE.

"Rasanya kita punya cadangan-cadangan yang bisa disisihkan, seperti PNBP, BPH, kita minta sisihkan ke situ untuk DKE. Jadi, saya nanti akan memohon kepada Presiden dan Menteri Keuangan, dan Komisi VII supaya gagasannya terealisir tahun ini dan sistemnya mulai jalan,"katanya.

DKE adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi (termasuk energi terbarukan) yang pengambilannya dari Energi fossil sebagai 'premium pengurasan' (depletion premium). Dana ini sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang merupakan uraian dari Undang-Undang nomor 30/2007 tentang Energi.

Sebagaimana diketahui, wacana penerapan DKE mengemuka pada akhir tahun lalu. Pemerintah waktu itu hendak menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah berencana menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.

Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting, nanti ditunjukan cara pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dana ketahanan pangan ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.

REKOMENDASI

TERKINI