Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan mulai memberlakukan pemungutan Dana Ketahanan Energi pada tahun ini.
Sudirman mengaku optimis wacana pemberlakuan pungutan DKE ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara –Perubahan (APBNP) 2016 yang akan dilakukan oleh pemerintah.
“Jadi bisa ada tambahan sedikit dana untuk menjalankan ini. Akan ada penurunan dan itu akan berakibat pada pemerintah. Di mana pada anggaran Kementerian atau Lembaga diminta evaluasi dan dilakukan penghematan. Saya juga realistis untuk tidak banyak-banyak. yang penting lembaga disetujui, lembaganya dibentuk dengan uang berapapun bisa jalan,” kata Sudirman saat mengelar konferensi persnya di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jumat (19/2/2016).
Ia mengatakan, pemerintah tidak akan meminta atau mengambil pungutan DKE ini dari masyarakat, meyusul banyaknya penolakan terkait DKE ini. Ia mengaku akan menggunakan cadangan-cadangan uang yang disisihkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Pegatur Hilir yang dinilainya cukup untuk DKE.
"Rasanya kita punya cadangan-cadangan yang bisa disisihkan, seperti PNBP, BPH, kita minta sisihkan ke situ untuk DKE. Jadi, saya nanti akan memohon kepada Presiden dan Menteri Keuangan, dan Komisi VII supaya gagasannya terealisir tahun ini dan sistemnya mulai jalan,"katanya.
Ia mengaku, pembahasan DKE ini akan mulai dibahas pada bulan depan. Ia akan meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Komisi VII DPR untuk merealisasikan rencananya tersebut.
Saya belum tahu. Kita kan sesi pembahasan mulai akan bulan depan. Saya kira pertanyaan saya mentrigger perencanaan. Saya belum punya angka sekarang," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, wacana penerapan DKE mengemuka pada akhir tahun lalu. Pemerintah waktu itu hendak menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah berencana menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.
Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting, nanti ditunjukan cara pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dana ketahanan pangan ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.
Selain itu, secara internal dana itu akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bukan itu saja, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pasti akan mengaudit juga.