Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro mengatakan Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2007 terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah. Hal itu guna membatasi permintaan bunga deposito oleh BUMN dan Pemerintah.
"Kami akan segera merevisi peraturan pemerintah terkait keuangan negara dan daerah. Termasuk uang yang berasal dari APBN, APBD, Badan Lauanan umum maupun uang pemerintah lainnya," kata Bambang di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016).
Selain PP tentang pengelolaan keuangan negara juga akan direvisi Peraturan Menteri Keuangan dan aturan-aturan turunannya.
"Maka seperti kata Pak Menko (Darmin Nasution), akan ada batasan untuk tingkat bunga simpanan asing deposito," ujar dia.
Menurut Bambang, angka tingkat bunga simpanan deposito itu harus diformulasikan oleh tim dengan melihat posisi BI Rate, inflasi dan sebagainya.
"Nah sekarang pemerintah akan menginisiasi upaya menurunkan tingkat bunga ini. Selama ini uang pemerintah cukup banyak ada di perbankan, selain di BI," tandas dia.
"Nanti aturan akan mencakup Pemda yang sekarang ini uangnya masih cukup banyak tersimpan di perbankan. Catatan akhir itu mendekati Rp100 triliun".