Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperkirakan akan mendapat tambahan penerimaan bea keluar sebesar Rp1 triliun pada tahun 2016.
Hal tersebut menyusul keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang akhirnya mengizinkan PT. Freeport Indonesia melakukan ekspor konsentrat.
"Kemarin kan Freeport sudah diizinkan lagi ekspor. Dengan adanya itu kita (bea cukai) diperkiraan penerimaan bea keluarnya mencapai Rp1 triliun di 2016 ini. Pasti sangat baik ya untuk penerimaan pajak ini," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Sugeng Aprianto saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).
Ia mengklaim penerimaan bea keluar dari hasil ekspor tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan perusahaan tambang atau mineral lainnya.
"Yang lain ada, tapi yang paling besar Freeport sih kalau saya lihat. Kalau Newmont paling Rp800 miliar aja. Yang lain ada kayak kakao, kulit, kayu olahan tapi nggak besar banget," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mengeluarkan izin ekspor kepada Freeport terkait telah memenuhi beberapa syarat dari pemerintah terkait pembangunan smelter. Selain itu, ESDM dan Kementerian Perdagangan mengenakan tarif bea keluar sebesar 10 persen. Hal inilah yang menambah penerimaan bea keluar.