Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berharap tax amnesty atau pengampunan pajak segera diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Nizar Zahro mengatakan tidak yakin Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak akan disahkan dewan.
Ia tetap mengimbau Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi akan semakin baik, meski tidak adanya UU tentang Pengampunan Pajak.
"Saya belum yakin kalau tax amnesty ini akan disetujui. Jadi mendingan bapak banyak berbicara dengan komisi terkait soal ini agar bisa cepat," kata Nizar saat rapat dengan Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas terkait kondisi ekonomi 2016 di gedung DPR, Rabu (17/2/2016).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan peran tax amnesty sangat penting untuk menarik pajak guna mendongkrak pertumbuhan.
Bambang menjelaskan jika menggunakan rumus perhitungan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan juga extra effort, maka pertumbuhan pajaknya sebesar 13 persen dari realisasi tahun lalu yang tercapai 83 persen atau Rp1.061 triliun atau hanya mengalami kenaikan sekitar 7,7 persen.
"Sedangkan, pada APBN 2016 pemerintah mematok penerimaan negara sebesar Rp1.360,1 triliun. Artinya dengan pertumbuhan dengan pertumbuhan 13 persen, target idealnya menjadi Rp1.198,9 triliun," katanya.
Menurut dia dengan pertumbuhan pajak 13 persen akan ada kekurangan penerimaan atau shortfall Rp200 triliun. Untuk menutup shortfall diperlukan penerapan pengampunan pajak.
"Makanya saya bicara tax amnesty karena penerimaan pajaknya kalau dilihat berapa angka akuratnya setelah tax amnesty itu berjalan," katanya.