Corporate Communication Cinema 21, Chatherine Keng mengatakan pihaknya tidak keberatan jika industri bioskop dibuka untuk investasi asing. Cinema 21 akan menuruti peraturan yang ada jika memang industri bioskop dibuka untuk asing.
“Kami akan mengikuti peraturan yang ada, namun untuk investor asing mungkin bisa membuka bioskop di daerah yang belum banyak bioskopnya,” ungkap dia pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Perfilman Komisi X DPR di Kompleks DPR Senayan, Rabu (17/2/2016).
Menurut dia permasalahan industri bioskop adalah adanya screen quota yang disebutkan pada Undang Undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Terkait UU 33/2009, kata dia, patut ditinjau ulang.
Dikatakan dia, metode screen quota 60 persen konten nasional dan 40 persen konten asing tidak akan mendorong berkembangnya industri film nasional.
“Satu-satunya negara Korea Selatan yang mengurangi screen quota menjadi 20% film lokal di bioskop tahun 2006. Justru sejak itu market share film lokal meningkat pesat mencapai lebih dari 50%. Karena, pada dasarnya industrinya bertumbuh karena filmnya bagus, berkualitas dan disukai penonton,” jelas dia.
Dia juga menekankan seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang malah menekan industri bioskop sehingga malah merugikan industri film domestik sendiri.
“Kalau bisa kebijakan proteksi jangan merusak pasar dan malah dibebankan kepada industri bioskop,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X telah mengumumkan untuk membuka 35 jenis industri untuk investor asing dan mengeluarkannya dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Beberapa industri film yang dibuka untuk asing antara lain adalah: studio pengambilan film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana percetakan dan/atau penggandaan film, sarana pengambilan gambar film, sarana penyuntingan film, sarana pemberian teks film, pembuatan film, pertunjukan film, studio rekaman, dan pengedaran film.