Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan terdapat lima perusahaan yang keberatan lahannya digunakan untuk pembangunan stasiun dan jalur kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung.
"Lima perusahaan itu mengirim surat keberatan ke Bappeda kalau lahannya dimanfaatkan untuk proyek kereta api cepat," kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Karawang Dindin Rachmadi, di Karawang, Selasa (16/2/2016).
Ia mengaku sudah menyampaikan surat keberatan dari lima perusahaan tersebut ke pemerintah pusat, untuk ditindaklanjuti. Itu dilakukan karena pemerintah pusat yang berwenang menindaklanjuti keberatan dari perusahaan terkait penggunaan lahan mereka.
Proyek kereta api cepat jurusan Jakarta Bandung akan jalur di sepanjang 142,3 kilometer. Di sepanjang rute itu, akan ada empat stasiun yang salah satunya di Karawang.
Menurut dia, untuk di Karawang proyek kereta api cepat akan menggunakan lahan sepanjang 54 kilometer. Dari luas lahan itu, kemungkinan akan menggunakan lahan milik Perhutani, perusahaan dan milik masyarakat.
Dindin mengakui saat ini program pemerintah pusat dan program di daerah belum sinergi. Atas hal itu, pihaknya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal itu penting untuk keperluan pengubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sementara itu, Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha sebelumnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui titik lokasi pembangunan stasiun dan jalur kereta api cepat. Sebab itu merupakan proyek pemerintah pusat.
"Pemerintah Kabupaten Karawang hanya diminta menyediakan lahan pembangunan stasiun kereta api cepat. Untuk titik lokasinya, itu belum diketahui secara jelas dan tergantung kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
Eka mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan rencana proyek kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung yang akan melintasi wilayah Karawang. Terkait dengan rencana proyek kereta cepat tersebut, Pemkab Karawang tengah menyiapkan pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perda Karawang tentang RTRW perlu diubah untuk menyesuaikan dengan program pemerintah pusat yang akan menggulirkan proyek kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung, melintasi wilayah Karawang. (Antara)
5 Perusahaan di Karawang Keberatan Lahannya Untuk Kereta Cepat
Esti Utami Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2016 | 16:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DJKA Ungkap Progres Proyek Kereta Api Nasional Hingga Bocoran Ekspansi ART di IKN
04 November 2024 | 23:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI