Revisi DNI Harus Diikuti Monitoring Pemerintah

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2016 | 11:31 WIB
Revisi DNI Harus Diikuti Monitoring Pemerintah
Pemerintah umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016) [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengapresiasi revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang bakalan mendongkrak masuknya investasi asing dalam perekonomian Indonesia. Namun ia mengingatkan bagaimanapun pemerintah harus memonitor implementasi masuknya penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

"Saya kira keluarnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X ini semakin menegaskan kerangka besar tujuan Pemerintah selama ini mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi. Karena kalau kita telaah sejak Jilid I hingga Jilid X, intinya sebetulnya bagaimana mendongkrak investasi masuk dan mempermudah prosesnya," kata Josua saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/2/2016).

Namun Josua mengingatkan gencarnya investasi asing yang masuk ke Indonesia tetap harus dimonitor oleh pemerintah. Jika tidak, revisi DNI justru membuat daya saing Indonesia melemah dalam berkompetisi di era pasar bebas yang berakibat perekonomian Indonesia di berbagai sektor didominasi asing.

"Pemerintah harus memastikan dengan membuat regulasi yang mengatur investor asing yang masuk, harus memberikan transfer knowledge atau skill kepada pekerja Indonesia yang direkrut. Karena jika tidak, kekhawatiran melemahnya daya saing Indonesia bisa terjadi," ujar Josua. 

Namun ia menegaskan sebetulnya publik tak perlu terlalu mencemaskan perluasan ruang investasi asing di berbagai sektor ekonomi Indonesia. Sebab Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X bukanlah harga mati. "Jika nanti implementasinya di lapangan justru akan lebih banyak merugikan Indonesia, aturan itu bisa dicabut atau dirubah lagi oleh pemerintah," tukas Josua.

Revisi DNI itu sendiri merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X pada Kamis (11/2/2016). Kali ini pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%),  angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

REKOMENDASI

TERKINI