Suara.com - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menegaskan kesepakatan Kemitraan Trans Pasifik (Trans Pacific Partnership/TPP) bisa dinegosiasikan tergantung pada kepentingan suatu negara yang ingin bergabung.
Hal itu, kata Menteri Lembong, sekaligus mengoreksi persepsi yang selama ini berkembang bahwa TPP diibaratkan seperti paku yang sudah dimasak oleh 12 negara pendiri.
"TPP tidak bisa dinego lagi, itu tidak benar, pasti masih bisa dinego lagi," kata Thomas Lembong di Miramonte Resort, Indian Wells, California, Senin pagi waktu setempat atau Selasa pagi waktu Jakarta (16/2/2016) dengan perbedaan waktu California 15 jam lebih lambat dari Jakarta.
Thomas yang mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat (AS) menyatakan TPP masih bisa mengakomodasi usulan tambahan dari para calon anggotanya.
Misalnya saja dari Korea Selatan atau Filipina yang telah menyampaikan maksudnya untuk bergabung.
Thailand juga serupa, kata dia, yang kemungkinan pada pekan ini akan menyampaikan poin-poin usulan untuk bergabung dengan TPP.
"Setiap negara punya keistimewaan sendiri-sendiri punya syarat sendiri-sendiri dan yang namanya FTA itu selalu 'negotiable' yang harus disesuaikan dengan anggota-anggota yang ingin masuk," katanya.
Indonesia sendiri, kata dia, dalam posisi yang tidak akan serakah namun tetap akan mengedepankan kepentingan nasional ketika mempertimbangkan untuk bergabung dengan TPP.
"Alasan kita mau masuk tentunya untuk kepentingan nasional, untuk mengangkat perekonomian, lapangan kerja. Dan Presiden sudah tegas dan jelas memerintahkan kami untuk nego yang benar untuk membela kepentingan nasional," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemitraan Lintas Pasifik atau Trans Pacific Partnership (TPP) adalah sebuah blok ekonomi baru di Asia Pasifik yang dimotori Amerika Serikat dan Jepang. Menurut data yang dirilis oleh Wikileaks, hingga kini ada 23 negara sudah melakukan negosiasi yaitu Australia, Kanada, Chile, Taiwan, Kolombia, Kosta Rika, Hongkong, Islandia, Israel, Jepang, Liechtenstein, Meksiko Selandia Baru, Norwegia, Swiss, Pakistan, Panama, Uruguay, Paraguay, Peru, Korea Selatan, Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa (mewakili 28 negara, termasuk Inggris).
Isi detail dari perjanjian TPP hingga sat ini belum dipublikasikan secara resmi oleh negosiator dari 12 negara anggota. Bahkan parlemen negara-negara TPP belum mengetahui isi regulasi. Indonesia sebagai negara yang berencana bergabung belakangan tidak mempunyai kewenangan merevisi poin-poin perjanjian yang sudah disepakati 12 negara inisiator. Beberapa pihak menyarankan pemerintah untuk menimbang secara teliti terkait perlu tidaknya Indonesia tergabung dalam TPP.
TPP sebelumnya adalah Trans Pacific Strategic Economic Partnership (TPSE) jelas merupakan skema liberalisasi perdagangan barang dan jasa yang komprehensif, terjadwal, dan mengikat. Bahkan, TPP disebut-sebut lebih berbahaya karena mencakup isu-isu World Trade Organization (WTO) Plus. (Antara)