Gubernur Punya Kewenangan Eksekusi Pertambangan Bermasalah

Senin, 15 Februari 2016 | 14:56 WIB
Gubernur Punya Kewenangan Eksekusi Pertambangan Bermasalah
Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri ESDM Sudirman Said dan Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers hasil rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kewenangan penuh kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk menindak kasus pelaku usaha yang memegang izin usaha pertambangan bermasalah. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015.

"Kami simpulkan, ada 3.966 pemegang IUP yang non clean dan non clear. Terhadap mereka, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Permen agar gubernur bisa eksekusi," mata Menteri ESDM Sudirman Said di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).

Memuluskan upaya tersebut, Menteri ESDM dan Mendagri bersama para gubernur mendatangi pimpinan KPK untuk koordinasi dan supervisi.
Dengan demikian, pemerintah provinsi nanti dapat berperan lebih banyak untuk menangani kasus-kasus.

"Secara teknis Kementerian ESDM akan bantu dan disupport KPK serta Mendagri dan beliau yang bertanggungjawab agar pemda berfungsi," kata Sudirman.

Sudirman mengatakan koordinasi dan supervisi dengan KPK bertujuan untuk menyehatkan struktur industri Indonesia.

"Korsup ini akan mendorong struktur industri yang lebih sehat, meyakinkan pelaku bisnis memiiki persyaratan legal, menjaga keseimbangan lingkungan, menjaga kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar," kata Sudriman.

Selain itu, diharapkan mempercepat penataan sektor energi karena peran sektor ini sangat besar untuk pembangunan nasional.

"Kementerian ESDM berterima kasih karena KPK memeperluaskan korsup ke migas, listrik, energi baru, dan pengelolaan. Saya berterimakasih kepada tim ESDM, ada government index, barangkali ada kenaikan karena ada inisitiaf termasuk korsup dengan KPK," kata Sudirman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI