Suara.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengutarakan harapannya agar industri ikan domestik dalam sektor penangkapan maupun pengolahan ikan jangan sampai didominasi oleh pihak asing.
"(Idealnya baik penangkapan maupun pengolahan ikan) tertutup oleh asing," kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga selayaknya mendorong tersambungnya aktivitas perikanan hulu ke hilir dengan dukungan anggaran dan fasilitas program yang memadai.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan karakteristik dan potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing sentra perikanan.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa sejak 10 tahun terakhir, perusahaan pengolahan ikan di dalam negeri yang terletak di berbagai daerah di Tanah Air mengalami kekurangan bahan baku bahkan ada yang hingga 60 persen.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyambut dibukanya bisnis "cold storage" 100 persen bagi asing karena dapat memacu investor lokal untuk ikut berkontribusi positif dalam sektor tersebut.
Menurut Susi, di Jakarta, Jumat (12/2/2016), dengan dibukanya investasi asing hingga 100 persen akan tercipta transfer teknologi dan pasar untuk memajukan sektor perikanan. "Mereka (asing) bawa teknologi demi kebaikan nelayan Indonesia, juga memacu industri lokal," katanya.
Susi meminta investor lokal untuk ikut dalam bisnis di sektor hilir perikanan tersebut. "Jangan sampai kalah cepat (dengan investor asing)," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan membagi wilayah pembangunan "cold storage" itu ke seluruh Indonesia. Hal itu bertujuan agar harga produk perikanan tidak lantas menjadi mahal karena penyimpanannya yang terpusat di wilayah Jawa.
"Kami akan bagi 'cold storage' ke utara, timur, selatan biar tidak terkonsentrasi di Jakarta atau Semarang. Kami akan buka cabang ke seluruh Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi X melonggarkan investasi asing di sejumlah bidang usaha serta meningkatkan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Bidang usaha jasa ruang pendingin (cold storage), dalam Perpres No. 39 Tahun 2014 masuk subsektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi.
Untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, maksimal kepemilikan asing adalah 33 persen, sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dibatasi maksimal 67 persen.
Relaksasi investasi untuk bidang usaha tersebut diharapkan dapat menarik investasi asing langsung pada sektor pendukung di bidang kelautan dan perikanan, serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. (Antara)