BKPM Promosikan DNI baru ke Investor Amerika Serikat

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 15 Februari 2016 | 11:57 WIB
BKPM Promosikan DNI baru ke Investor Amerika Serikat
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani akan mempromosikan Daftar Negatif Investasi (DNI), yang baru diumumkan perubahannya oleh Pemerintah pekan lalu, kepada investor Amerika Serikat, dalam kunjungan ke San Francisco mendampingi Presiden Jokowi.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (15/2/2016), DNI yang akan dipromosikan terutama di empat bidang usaha yaitu perfilman, "e-commerce", farmasi dan "market place".

"Dalam DNI baru, sektor-sektor unggulan yakni perfilman, 'e-commerce', 'market place' dan farmasi akan menjadi daya tarik utama untuk menarik minat investasi investor Amerika Serikat," katanya.

Franky menjelaskan, selama ini investasi dari negeri Paman Sam ke Indonesia masih didominasi sektor pertambangan.

Fokus lembaganya untuk menarik investasi di sektor yang mendapat perubahan aturan itu diharapkan bisa mendorong diversifikasi investasi dari Amerika Serikat.

Franky mengatakan pemerintah Indonesia telah menerima minat perusahaan perfilman ternama AS untuk melakukan ekspansi usaha di Indonesia.

"Untuk bidang usaha perfilman terbuka 100 persen mulai dari sektor produksi, distribusi dan pertujukan film. Tujuan utama pemerintah adalah menumbuhkembangkan pemain-pemain usaha baru di bidang ini," ungkapnya.

Sementara dari sektor perdagangan "e-commerce" yang sedang berkembang di Indonesia juga menjadi daya tarik tersendiri mengingat perkembangan teknologi terkini terkait transaksi perdagangan eceran yang dilakukan melalui sistem online yang membuat transaksi menjadi lebih efektif dan efisien.

"Bidang usaha yang terkait 'e-commerce' ini yang sebelumnya diperuntukkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen, kini dapat 100 persen asing dengan syarat bermitra dengan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)," jelasnya.

Franky menambahkan, untuk bidang usaha Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau lebih dikenal dengan "marketplace", "daily deals", "price grabber" dan iklan baris pengaturannya terbagi menjadi 49 persen asing untuk nilai investasi sama dengan atau dibawah Rp100 miliar.

"Sementara untuk yang nilai investasinya di atas Rp100 miliar terbuka 100 persen asing," ujarnya.

Kemudian di sektor farmasi dan bahan baku obat, revisi DNI dilakukan merupakan bukti bahwa pemerintah mendukung berkembangnya industri-industri bahan baku obat di dalam negeri, seperti industri farmasi bahan baku obat yang sebelumnya kepemilikan asing masih dibatasi 85 persen, sekarang dikeluarkan dari DNI menjadi terbuka 100 persen asing. "Perubahan ini selain akan meningkatkan investasi di bidang farmasi bahan baku obat, juga diharapkan akan mendorong investasi di bidang farmasi lainnya yaitu, industri farmasi obat jadi karena pelaku industri obat jadi memiliki pilihan bahan baku dengan harga yang lebih rendah dan mengurangi impor bahan baku untuk industri obat jadi," katanya.

Amerika Serikat tergolong negara prioritas pemasaran investasi bagi Indonesia. Mengacu data yang dimiliki oleh BKPM pada 2015, nilai realisasi investasi AS mencapai 893 juta dolar AS terdiri atas 261 proyek dengan didominasi oleh sektor-sektor pertambangan.

Dari sisi komitmen tercatat masuknya komitmen 4,8 miliar dolar AS terdiri atas 76 proyek.

"BKPM akan terus mengawal minat-minat investasi dari AS ini untuk segera direalisasikan," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah akhirnya mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X pada Kamis (11/2/2016). Kali ini pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%),  angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI