Suara.com - Pengamat properti Panangian Simanungkalit mengkritik pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Menurutnya, realisasi pembangunan rumah rakyat tersebut tak setinggi seperti yang digembar-gemborkan pemerintah.
"Memang program ini belum efektif. Karena banyak pengembang di berbagai daerah yang terkendala perizinan yang berbelit dari pemerintah daerah. Walau pusat gencar hendak membangun perumahan rakyat, nyatanya banyak daerah yang belum satu visi dengan pusat," kata Panangian saat dihubungi Suara.com, Sabtu (13/2/2016).
Ia juga mengkritik klaim Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin yang menyatakan pemerintah sudah membangun rumah murah lebih dari 600 ribu unit. Padahal dari informasi yang ia peroleh dari Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi), jumlah rumah yang dibangun oleh para developer dari dua asosiasi tersebut kurang lebih dari 200 ribu unit.
"Jadi darimana angka 600 ribu unit itu? Padahal mayoritas pengembang di Indonesia adalah anggota dua asosiasi tersebut," ujar Panangian.
Target pemerintah membangun rumah murah sebanyak 700 ribu unit, menurutnya juga perlu direvisi. Sejak Zaman Orde Baru, pemerintah hanya bisa membangun rumah murah maksimal cuma 250 ribu unit pertahun. Ketika memasuki masa reformasi, jumlah tersebut anjlok drastis. Barulah dimasa Pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), pembangunan rumah murah didongkrak kembali.
"Itupun jumlahnya hanya rata-rata 100 ribu unit pertahun. Makanya target pemerintah tahun ini terlalu muluk," tutup Panangian.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan kenaikan anggaran subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) alias Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp 12,5 triliun di APBN 2016. Alokasi tersebut naik dibanding tahun lalu yang dipatok Rp 5,1 triliun. Dengan dana tersebut, pemerintah optimistis bisa membangun 700 ribu unit rumah murah tahun ini.
Program Sejuta Rumah sendiri merupakan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat, Daerah, Dunia Usaha (penygembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang berpenghasilan 2,5-4 juta. Alasan peluncuran program ini adalah rendahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena adanya kewajiban uang muka sebesar 10%.
Program pembangunan rumah subsidi ini diperlukan untuk mencapai target backlog rumah yang angkanya diharapkan turun dari angka 13,5 juta unit pada tahun 2014 ke angka 6,8 juta unit di tahun 2019.