Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) akan dibentuk paling cepat pada Maret 2016.
Menurut Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto, TPKAD ini penting untuk menggerakkan inklusi keuangan di daerah.
"Kami ingin teman-teman di daerah punya kesamaan pandang tentang keuangan dengan di pusat demi menggerakkan inklusi keuangan di daerah. Adapun dalam pembentukan TPKAD ini OJK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Agus di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2016).
Agus mengatakan bahwa TPKAD secara umum berfungsi memetakan kebutuhan daerah dan memberikan bantuan biaya untuk mengembangkan potensi-potensi daerah demi menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, TPKAD nantinya juga memfasilitasi UMKM di daerah untuk masuk ke bursa saham. Ditambah lagi, TPKAD juga akan membantu jika pemerintah daerah ingin menerbitkan obligasi untuk membiayai pembangunan di wilayahnya.
"Namun, terkait dengan obligasi ini kami masih mengkaji lagi agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan daerah," kata Agus.
TPKAD nantinya akan dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda) dengan pejabat OJK daerah sebagai sekretaris, sementara pemimpin daerah, seperti gubernur dan bupati, berperan sebagai pengarah.
OJK menargetkan TPKAD akan ada minimal di setiap kota di Indonesia, melengkapi 35 kantor OJK yang sudah ada di daerah-daerah.
Usulan pembentukan TPKAD ini sendiri berasal dari Presiden Joko Widodo dan diungkapkan ketika dirinya berdiskusi dengan pimpinan-pimpinan perbankan dan industri keuangan di Istana Kepresidenan pada pertengahan Januari 2016.
Usulan tersebut kemudian ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang langsung berdiskusi dengan OJK.
OJK memang fokus mengembangkan inklusi keuangan di daerah-daerah yang jika dikembangkan dengan baik dapat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Beberapa program dan kegiatan inklusi keuangan OJK, seperti Jaring (Jangkau, Sinergi dan Guideline), Laku (Layanan Keuangan) Mikro, Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif), dan Simpanan Pelajar (Simpel). (Antara)