Ini 10 Rekomendasi Pemerintah-BI untuk Perbaikan Sistem Logistik

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 13 Februari 2016 | 12:24 WIB
Ini 10 Rekomendasi Pemerintah-BI untuk Perbaikan Sistem Logistik
Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. (Antara/Widodo S. Jusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Koordinasi Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah pusat dan daerah menghasilkan sepuluh rekomendasi perbaikan sistem logistik yang dinilai merupakan salah satu kunci untuk penguatan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah.

Gubernur BI Agus Martowardojo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat malam (12/2/2016) mengatakan, saat ini gejolak harga pangan dan perbedaan harga barang yang signifikan antardaerah di Indonesia menjadi tantangan berat dalam pengendalian inflasi.

"Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan banyak memberikan arti apabila juga diikuti oleh tingkat inflasi yang tinggi. Oleh karenanya, upaya mengatasi sumber-sumber inflasi di daerah menjadi tantangan bersama," ujar Agus seusai rakor tersebut.

Gubernur BI berpendapat, tekanan inflasi di daerah antara lain dipengaruhi kualitas sistem logistik terutama kondisi infrastruktur, biaya bongkar muat, dan skala ekonomi yang belum optimal.

Ia menambahkan, para peserta rakor sepakat terus memperkuat koordinasi dalam memastikan sinergi dari berbagai kebijakan sistem logistik nasional dalam rangka memperkuat ketahanan pangan.

Rakor itu dihadiri oleh Gubernur dan sejumlah Anggota Dewan Gubernur BI, pejabat tinggi Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian. Sementara itu, dari pemerintah daerah hadir Gubernur Nusa Tenggara Timur, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Wakil Gubernur Bali dan pejabat pemerintah kabupaten/kota di NTT.

Sepuluh butir rekomendasi yang disepakati rakor tersebut sebagai berikut:

1. Memfokuskan koordinasi pengendalian inflasi daerah pada upaya: a.Memastikan ketersediaan pasokan pangan pokok bagi masyarakat. Penyaluran pasokan pangan pokok yang berasal dari pengadaan luar negeri perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan diutamakan untuk daerah yang mengalami defisit produksi pangan. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk membuat rakyat cukup pangan, menurunkan kemiskinan, membuat petani lebih sejahtera, membuat produsen pangan dalam negeri semakin memiliki andil yang besar untuk mencukupi kebutuhan pangan, dan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara semakin efektif untuk menyejahterakan rakyat.

b. Mengoptimalkan penggunaan kapal ternak, termasuk potensi penambahan armada hingga lima unit sebagai sarana meminimalkan perbedaan harga antara tingkat konsumen dengan peternak (daerah sentra).

2. Memperkuat intensifikasi pertanian, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Hal ini dilakukan antara lain melalui upaya khusus seperti pendampingan kelompok tani dan pengaturan pola tanam serta modernisasi sarana pertanian. Upaya-upaya tersebut telah diinisiasi oleh Kementerian Pertanian, terutama di daerah yang merupakan sentra produksi pangan. Dari 34 provinsi di Indonesia, 17 di antaranya merupakan daerah sentra produksi utama sedangkan daerah lainnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau mengalami defisit.

3. Menetapkan lembaga yang bertanggung jawab terhadap manajemen logistik pangan sesuai amanat Undang-Undang Pangan, dengan memperluas kewenangan terhadap komoditas pangan yang perlu dijaga stabilitas harganya.

Dalam kaitan ini, penguatan peran Bulog perlu segera dilakukan dengan perluasan cakupan komoditas yang dapat ditangani oleh Bulog.

4. Mempercepat perbaikan sistem logistik infrastruktur pangan untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi perdagangan antardaerah melalui: a. Penguatan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan rencana pengembangan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) untuk mendukung penurunan rasio biaya logistik terhadap PDB.

b. Mempercepat implementasi paket kebijakan dalam rangka meningkatkan efisiensi logistik, antara lain melalui pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyaluran pembayaran jasa kepelabuhan secara elektronik (single billing), sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik, sinergi BUMN, dan penggunaan uang Rupiah.

c. Menyediakan infrastruktur pendukung logistik pangan secara memadai dan terintegrasi (multi moda), termasuk optimalisasi tol laut dalam bentuk penyediaan rute dan armada perintis, percepatan pembangunan pelabuhan, serta pembangunan gudang penampungan sebagai cikal bakal pengembangan pusat distribusi regional.

d. Mempercepat pembangunan infrastruktur penunjang produksi pangan sebagai bagian dari proyek strategis nasional untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi pertanian, seperti 7 waduk di NTT (Raknamo, Rotiklot, Kolhua, Temef, Mbay, Napunggate, Manikin), 5 waduk di NTB (Nila, Tanju, Bintang Bano, Rababaka, Mujur), dan 2 waduk di Bali (Telagawaja, Sidan) yang didukung oleh pembangunan irigasi teknis.

e. Dalam kaitan ini, pemerintah daerah memberikan dukungan dengan mempercepat penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk lahan pertanian lestari, pembebasan lahan dan perizinan untuk pembangunan infrastruktur pertanian seperti waduk, irigasi dan sarana produksi lainnya.

5. Mendorong pembenahan tata niaga komoditas pertanian dengan memotong rantai distribusi guna menyeimbangkan keuntungan yang diterima di tingkat pedagang dan petani, antara lain dengan mempercepat pengembangan Pusat Distribusi Regional (PDR), serta mengoptimalkan Pasar Lelang Komoditas dan Sistem Resi Gudang (SRG) sebagi model Bisnis yang terintegrasi.

6. Mendorong berkembangnya diversifikasi pangan terutama dengan peningkatan konsumsi pangan lokal melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Terkait hal ini, Kementerian Pertanian akan mendukung peningkatan produksi pangan lokal.

7. Memperkuat komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya mengendalikan inflasi daerah terutama dengan mengintensifkan peran TPI dan TPID, serta penetapan Program Stabilisasi Harga (Roadmap Pengendalian Inflasi) sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Terkait hal ini diperlukan penguatan aspek dasar hukum forum koordinasi TPID.

8. Mengoptimalkan penyerapan belanja kementerian/lembaga dan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan disertai langkah-langkah untuk memperkuat kapabilitas pengelolaan keuangan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

9. Mempercepat pembangunan pembangkit listrik di daerah, terutama di daerah yang masih mengalami defisit listrik seperti di NTB dan NTT. Rencana ini perlu didukung penyediaan lahan oleh pemerintah daerah dan harmonisasi regulasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Perpres No 4 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebanyak 35.000 megawatt listrik dan 46.000 km jaringan transmisi.

10. Mendukung penyaluran KUR melalui penyiapan daftar calon debitur KUR oleh Pemda bekerjasama dengan perbankan dan kementerian terkait yang selanjutnya akan masuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID) KUR.

Terkait hal ini, pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah akan mengintensifkan sosialisasi mengenai KUR guna mencapai target penyaluran yang ditetapkan.

Target KUR tahun 2016 meningkat dari Rp30 triliun pada 2015 menjadi Rp100 triliun pada 2016, dengan perluasan target penerima KUR untuk usaha produktif mencakup tenaga kerja Indonesia (TKI), UMKM, pekerja magang, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Suku bunga KUR ditetapkan sembilan persen per tahun, dan hingga saat ini melibatkan 19 bank dalam penyelenggaraannya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI