Suara.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) segera melengkapi persyaratan izin, dan memulai pengerjaan konstruksi fisik proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pengerjaan fisik kereta cepat perlu segera dilakukan untuk menunjukkan kemajuan megaproyek tersebut dan menjaga target selesainya pembangunan proyek pada 2018, kata Direktur Transportasi Kementerian PPN/Bappenas Bambang Prihartono di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Kemajuan fisik proyek tersebut, menurut Bambang, akan meminimalisir terjadinya perubahan kebijakan oleh pemerintah baru setelah pergantian periode pemerintahan pada 2019.
Bambang mengatakan KCIC memang telah meminta jaminan risiko politik, yakni jaminan konsistensi kebijakan jika terjadi pergantian pejabat.
Bambang menilai permintaan itu adalah hal wajar, mengingat nilai investasi proyek kereta cepat yang mencapai Rp77 triliun dan izin konsesi yang diberikan selama 50 tahun.
Bambang belum bisa menyebutkan apakah pemerintah akan menjamin risiko politik proyek kereta cepat ini. Menurutnya, KCIC sebaiknya fokus saja untuk mempercepat pengerjaan proyek.
Jika pada 2019, proyek kereta cepat belum selesai, namun telah menunjukkan kemajuan yang berarti, kata Bambang, pemerintah yang baru pun akan sulit untuk menghentikan atau mengubah kebijakan untuk proyek tersebut.
"Sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan, karena kalau sudah ada pengerjaan fisik yang memadai, ya bisa saja dilanjutkan. Seperti jembatan Suramamdu, digagas Megawati, tapi dilanjutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata dia.
Bambang mengatakan, sejauh ini, jaminan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang diberikan pemerintah baru jaminan kemudahan izin. Jaminan finansial dari APBN, kata dia, tidak akan diberikan pemerintah, karena proyek kereta cepat tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah 2016.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis(21/1/2016) kemarin, Presiden Jokowi telah melakukan groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat.
Proyek yang sepanjang 142 kilometer ini dikerjakan konsorsium China Railway International Co.Ltd dengan gabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) dan menghabiskan anggaran senilai 5,5 miliar Dolar AS atau Rp74,25 triliun. Adapun 4 BUMN yang menjadi anggota Konsorsium adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN, beranggotakan PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perkebunan Negara VIII (PTPN) dan PT Jasa Marga Tbk (JM).
Nantinya, kereta cepat akan terintegrasi dengan mass rapid transit di kawasan Bandung Raya dan light rail transit Jabodetabek.
Integrasi dinilai mampu menghadirkan pertumbuhan kawasan bisnis baru atau transit oriented development dan membantu mengatasi persoalan transportasi di kawasan Bandung dan Jabodetabek. Penduduknya Jabodetabek mencapai sekitar 28 juta jiwa dan warga Bandung sekitar delapan juta jiwa.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik infrastruktur kereta cepat belum juga bisa dimulai. Menurut Kementerian Perhubungan, kendalanya adalah penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu KCIC belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan.
Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.
Pemerintah sendiri menargetkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah selesai dibangun pada tahun 2018 dan sudah bisa dioperasikan pada tahun 2019. (Antara)