Bidang Usaha yang Dilarang UU Dimasuki Asing Tetap Tak Berubah

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 12 Februari 2016 | 19:54 WIB
Bidang Usaha yang Dilarang UU Dimasuki Asing Tetap Tak Berubah
Pemerintah umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016) [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan bidang usaha yang dinyatakan tertutup berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, tidak termasuk dalam perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Keterangan pers tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diterima di Jakarta, Jumat (12/2/2016), menyebutkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing (PMA) diantaranya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang.

Dalam DNI saat ini, juga terdapat 20 bidang usaha yang tertutup untuk semua penanaman modal seperti budi daya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilarang berdasarkan peraturan internasional, bahan kimia berbahaya dan kasino.

Selain itu, ada tambahan satu bidang usaha yang dinyatakan tertutup dengan alasan kelestarian lingkungan, yaitu pemanfaatan karang dari alam untuk bahan bangunan, akuarium dan perhiasan, serta koral hidup atau mati dari alam.

Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha dikeluarkan dari DNI antara lain industri crumb rubber, cold storage, pariwisata seperti restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni dan hiburan, gelanggang olah raga serta industri perfilman.

Kemudian, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya serta industri bahan baku obat.

Penyederhanaan pembatasan kepemilikan saham asing juga ditetapkan dalam perubahan DNI yaitu 49 persen (minoritas), 67 persen, dan 100 persen. Kecuali untuk ASEAN telah disepakati kepemilikan saham dari negara ASEAN minimal 70 persen.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100 persen, yaitu jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen), industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen) dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi (49 persen).

Dengan demikian, komposisi saham asing dalam DNI terbaru adalah untuk 30 persen sebanyak 32 bidang usaha, antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya, tidak mengalami perubahan.

Namun, untuk 33 persen sebanyak tiga bidang usaha, terutama distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen, dan cold storage meningkat menjadi 100 persen.

Untuk 49 persen sebanyak 54 bidang usaha, ada 14 bidang usaha yang meningkat menjadi 67 persen seperti pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara.

Sebanyak delapan bidang usaha meningkat menjadi 100 persen seperti sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber dan 32 bidang usaha tetap sebesar 49 persen seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

Kemudian, untuk 51 persen sebanyak 18 bidang usaha, ada 10 bidang usaha yang meningkat menjadi 67 persen seperti museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif. Satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu restoran, namun tujuh bidang usaha tetap 51 persen, seperti pengusahaan pariwisata alam.

Lebih lanjut, untuk 55 persen sebanyak 19 bidang usaha, semuanya meningkat menjadi 67 persen, yaitu diantaranya jasa bisnis atau jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp10 miliar.

Selain itu, untuk 65 persen sebanyak tiga bidang usaha, semuanya meningkat menjadi 67 persen, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi maupun penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

Untuk 85 persen sebanyak delapan bidang usaha, yang salah satunya meningkat menjadi 100 persen, yaitu industri bahan baku obat, namun tujuh bidang usaha lainnya tetap sesuai UU, seperti sewa guna usaha.

Terakhir, untuk 95 persen sebanyak 17 bidang usaha, lima diantaranya meningkat menjadi 100 persen seperti pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi atau tes laboratorium.

Sedangkan, 12 bidang usaha tetap 95 persen sesuai mandat UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu.

Selain untuk meningkatkan investasi, pemerintah mengharapkan perubahan DNI mampu mendorong penyebaran investasi ke seluruh Indonesia, terutama luar Jawa yang porsinya saat ini berkisar 42 persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI