Suara.com - Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Arif Wibowo mengatakan akan segera menurunkan tarif penerbangan sesuai dengan keputusan pemerintah yang menetapkan tarif batas atas dan batas bawah maskapai sebesar lima persen pada 27 Febuari 2016.
"Ini koridor yang proposal. Harga avtur kan turun, jadi penerapan tarif batas bawah dan batas bawah yang baru bisa di-absorb,” kata Arif di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Penurunan tarif sebesar lima persen, menurut Arif, tidak memberatkan para pelaku usaha yang bergerak di industri penerbangan.
Arif memastikan Garuda Indonesia tidak akan menetapkan harga melampaui batas atas atau batas bawah.
“Ya tentu akan diikuti. Pokoknya kan perhitungannya itu tidak boleh melebihi batas atas atau batas bawah kami pasti akan ikuti arahan pemerintah itu,” katanya.
Arif menegaskan dampak penerapan tarif batas atas dan batas bawah baru akan dirasakan konsumen pada saat libur akhir pekan.
“Misal Jumat siang, Jakarta-Surabaya Rp1,2 juta, kalau diturunkan lima persen ya nggak sampai segitu," kata Arif.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menurunkan tarif atas dan tarif bawah lantaran harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penurunan, begitu juga dengan harga minyak dunia.
"Jadi 15 hari sebelum diturunkan harus diumumkan dulu. Agar pemerintah tahu, apakah maskapai sudah sesuai aturan atau belum, " kata Kepala Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata, Kamis (11/2/2016).
Pemerintah mengimbau seluruh maskapai di Indonesia mematuhi aturan ini.