Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan besaran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat diusulkan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Mengenai besaran simpanan, pemerintah mengusulkan supaya besaran simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dengan diaturnya besaran simpanan itu dalam PP, lanjut dia, pemerintah akan memiliki fleksibilitas untuk mengatur dan akan mempertimbangkan secara hati-hati. Terkait dengan usulan besaran simpanan, dia menegaskan sudah tentu akan dilihat pemerintah secara komprehensif.
"Dan akan dibicarakan secara internal oleh Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kemenaker dan melibatkan para pemangku kepentingan supaya apa yang dihasilkan adalah terbaik," ujarnya.
Kendati demikian untuk angka dari simpanan tersebut, Maurin belum bisa menyebutkannya dan dia mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah Undang-undang tersebut disahkan.
"Namun untuk target belum ada kapannya karena dasar pemerintah untuk menindaklanjuti setelah RUU Tapera disahkan sekarang ini angkanya baru akan dibicarakan," ujarnya.
Dia juga menegaskan pemerintah sudah sangat serius untuk mengisi kekurangan perumahan (backlog) bagi masyarakat berpenghasilan rendah saat ini yang mencapai sekitar 15 juta unit.
"Kedepan, permasalahan perumahan akan serius kalau tidak kita tangani secara komperhensif dari sekarang," ujar dia. (Antara)