Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang intinya perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014. Dalam paket kebijakan ini, sebanyak 35 bidang usaha dikeluarkan dari DNI, artinya 35 bidang tersebut diperbolehkan dimasuki 100 persen penanaman modal asing.
"Yang dikeluarkan dari DNI, itu artinya 100 % untuk asing yaitu 35 bidang usaha," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution dalam konfrensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dia menjelaskan, 35 bidang usaha itu diantaranya adalah industri crumb rubber (industri karet), cold storage, beberapa kegiatan di bidang pariwisata, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya. Kemudian industri bahan baku obat, pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga), industri perfilman dan lainnya.
"Selain itu penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp100 miliar ke atas, itu namanya market place. Itu bukan aplikasi sederhana lagi," terang dia.
Dia menambahkan, hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain Hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan; Biliar, Bowling, dan Lapangan Golf.
Kemudian revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu. Sebelumnya 20 bidan usaha tersebut hanya diperbolehkan dimasuki PMDN (penanaman modal dalam negeri) 100%.
Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid X, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal DNI.
Paket kali ini juga mengatur 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Suara.com - Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.
Perubahan DNI saat ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obar dan alat kesehatan. Mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki MEA.
Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, pemerintah mengklaim perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global. Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.