Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru saja memutuskan untuk menurunkan tarif atas dan tari bawah tiket pesawat sebesar 5 persen.
Hal tersebut dilakukan lantaran harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penurunan serta harga minyak dunia yang terus menurun, maka pemerintah menurunkan jarga tiket pesawat sebesar 5 persen.
Namun, Pemerintah mengimbau untuk seluruh maskapai yang ada di Indonesia untuk mematuhi aturan tersebut.
"Jadi 15 hari sebelun diturunkan harus diumumkan dulu. Agar pemerintah tahu, apakah maskapai sudah sesuai aturan atau belum, " kata Kepala Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A. Barata saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen Indonesian National Air Carriers Association Tengku Burhanuddin yang meminta pemerintah untuk membantu maskapai dalam menetapkan tarif pesawat sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hal ini guna menunbuhkan persaingan yang sehat dalam industri penerbangan di Indonesia.
"Kalau beda koma aja kan hasilnya beda. Kalau dibukatkan nanti bisa berada di batas atas atau batas bawah. Nah biar seragam pemerintah saja yang menentukan," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seiring turunnya harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta harga minyak dunia yang terus merosot Kementerian Perhubungan menurunkan batas atas dan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi sebesar 5 persen. Penurunan tarif batas atas dan batas bawah tersebut mulai berlaku pada 27 Febuari 2016.
Adapun perhitungan penurunan tersebut dengan memperhatikan empat komponen, tarif jarak, pajak yakni dari segi Pajak Pertambahan Nilai, iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan bila ada.