Lewat Paket Ekonomi Jilid X, Pemerintah Klaim Lindungi UMKM

Kamis, 11 Februari 2016 | 16:57 WIB
Lewat Paket Ekonomi Jilid X,  Pemerintah Klaim Lindungi UMKM
Pemerintah umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016) [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang intinya perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014. Peket kebijakan ekonomi ini telah diputuskan oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam rapat paripurna pada Rabu (10/2/2016) kemarin.
 
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa paket Kebijakan Ekonomi X ini pada prinsipnya adalah memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Kecil dan menengah (UKM) berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)‎. 
 
"Maka bagi UMKM yang mempunyai kekayaan bersih dibawah Rp10 miliar mendapatkan perlindubngan dalam keputusan atau policy kebijakan yang diambil pemerintah. Kepada UMKM dengan kekayaan bersih dibawah Rp10 miliar, mereka tidak terkena hal tersebut," kata Pramono dalam konfrensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
 
Kemudian, lanjut dia, paket kebijakan ekon‎omi X ini akan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini mengakibatkan keuntungan bisnis hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Dia mencontohkan, misalnya mengenai usaha layar bioskop yang hanya terdapat 1.117 layar di seluruh Indonesia, dan itu hanya bisa diakses 13 persen dari penduduk Indonesia. 
 
Sedangkan penduduk Indonesia sudah mencapai 250 juta, dan 87 persen layar bioskop itu ada di pulau Jawa. Yang lebih ironis lagi 35 persen gedung layar bioskop itu ada di Jakarta. 
 
"Maka dengan demikian para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai semua ini hanya 3-4 perusahaan. Tentunya ini tidak baik bagi kehidupan dunia perfilm-an kita, maka dengan demikian yang seperti ini pemerintah akan melakukan perubahan," terang dia.
 
Selanjutnya adalah membuat harga lebih murah untuk kebutuhan masyarakat banyak. Sebagai contoh selama ini bahan dasar obat-obatan tidak bisa masuk, kalau masuk pun ada batasannya. 
 
"Maka dengan pengaturan ini diharapkan nantinya bahan dasar obat menjadi lebih murah, maka obat-obatan bisa terjangkau, dibeli oleh masyarakat dengan harga lebih murah," katanya.
 
Selain itu, mengingat Indonesia telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maka investasi asing akan dibuka lebih luas. Sehingga dengan begitu diharapkan bisa membuka lapangan kerja baru yang lebih luas.
 
"Yang berikutnya mendorong perusahaan nasional untuk bersaing dan makin kuat, karena memang kebijakan-kebijakan yang dibuat selama beberapa waktu lalu ada yang memberikan perlidungan kepada kelompok-kelompok tertentu. Maka dengan pengaturan ini, tidak ada lagi orang dipaksa untuk bisa bersaing," tandas dia.
 
"Bapak Presiden selalu memberi contoh misalnya pom bensin kita, sebelm ada shell dll, Pertamina itukan pom bensinnya dari dulu bisa lihat tidak baik lah. Begitu ada pesaing menjadi lebih baik, karena ada kompetisi di dalamnya. Kebijakan ini bukan dalam rangka liberalisasi. Karena proteksi pada UMKM, tetapi kebijakan ini untuk mendorong adanya modernisasi terhadap bangsa kita dan betul-betul kebijakan yang terbuka, yang bisa membuat siapapun akan tumbuh para pemain-pemain baru, usahawan-usahawan baru, inovator-inovator baru, teknologi-teknologi baru, yang akan bersaing dan bertanding dalam pasar global," tukas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI