HIPMI Tuding Pemerintah Tak Adil Dalam Kasus Freeport

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 11 Februari 2016 | 16:27 WIB
HIPMI Tuding Pemerintah Tak Adil Dalam Kasus Freeport
Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia [HIPMI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang memberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT. Freeport Indonesia untuk enam bulan ke depan.

Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/2/2016), mengatakan, izin eskpor konsentrat tersebut dapat menimbulkan ketidak-adilan kepada pelaku industri.

"Dispensasi ini jangan berlebihan, sebab menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan lain. Persepsi terbentuk sudah ada diskriminasi. Kalau ada diskriminasi harus dihentikan," kaya Bahlil.

Ia mengatakan, bila alasan pemberian izin ekspor itu karena kesulitan keuangan perusahaan, pemerintah harus adil, karena perusahaan tambang nasional lainnya juga mengalami kesulitan yang sama.

Bahkan, ujarnya, saat ini perusahaan tambang nasional banyak yang sedang membangun instalasi pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sesuai amanat dalam Undang-Undang (UU) Minerba No.4 Tahun 2009.

"Kalau alasannya karena masalah likuiditas, kita juga merugi terus. Kenapa sih Freeport ini mendapat dispensasi terus dari Menteri ESDM. Ini yang kita tidak pahami, mohon penjelasan," kata dia.

Hipmi meminta pemerintah bersikap tegas kepada Freeport dan berlaku adil kepada seluruh pelaku industrti.

"Hentikan dispensasi ekspor konsentrat perusahaan ini (Freeport). Sebab sikap tersebut menimbulkan kecemburan dan ketidakadilan kepada pengusaha lokal dan perusahaan asing lainnya," katanya.

Menurut Bahlil, jika ingin bersikap adil, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memberikan izin ekspor konsentrat kepada semua perusahaan tambang.

Sebelumnya, Kementerian ESDM akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan jangka waktu enam bulan ke depan dengan kuota satu juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan rekomendasi tersebut diberikan karena Freeport telah merespon dan bersedia memenuhi bea keluar yang ditetapkan pemerintah sebesar lima persen.

Meskipun untuk dana setoran komitmen pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) sebesar 530 juta dolar AS, Freeport dan pemerintah masih akan melakukan pembahasan.

"Jadi, Freeport telah merespon dan bersedia memenuhi yang lima persen bea keluar. Kemudian, yang 530 juta dolar AS, akan dibicarakan nanti lebih lanjut," kata Bambang.

Ia menambahkan pihaknya yakin bahwa Freeport akan memenuhi target pembangunan smelter, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sudah mengeluarkan setoran sebesar 168 juta dolar AS walaupun kewajiban pembangunan smelter sebesar 60 persen belum tercapai.

"Dana 530 juta dolar AS itu, karena usaha pemerintah untuk membuat keyakinan bahwa Freeport tetap membangun smelter. Sementara, kalau yang lima persen bea keluar harus dipenuhi," ujar dia.

Dari informasi yang dihimpun, izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2015 lalu. Izin ini belum diperpanjang, karena Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS, jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya.

Dana 530 juta dolar AS tersebut dipersyaratkan sebagai bukti komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia atau smelter. Dikarenakan, Freeport dianggap belum menjalankan kewajibannya membangun smelter dengan baik.

Sebagai informasi, kewajiban membangun smelter merupakan implementasi turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid tersebut, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor untuk beberapa komoditas termasuk konsentrat tembaga, emas dan perak yang diproduksi Freeport.

Namun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat.

Selain administratif, perusahaan ini juga harus melaporkan kemajuan proyek smelternya dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan setiap enam bulan sekali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI