Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain Hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan; Biliar, Bowling, dan Lapangan Golf.
Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).
Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:
(1) 30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.
(2) 33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.
(3) 49% sebanyak 54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.
(4) 51% sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.
(5) 55% sebanyak 19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp. 10.000.000.000,00.
(6) 65% sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dsb.
(7) 85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb.