Seiring turunnya harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta harga minyak dunia yang terus merosot, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menurunkan batas atas dan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi sebesar 5.
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub JA Barata mengatakan, penurunan tarif batas atas dan batas bawah tersebut mulai berlaku pada 27 Febuari 2016.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif 5 persen.
"Ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah untuk melindungi pengguna jasa transportasi udara dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Barata saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Adapun perhitungan penurunan tersebut dengan memperhatikan empat komponen, tarif jarak, pajak yakni dari segi Pajak Pertambahan Nilai, iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan bila ada.
"Selain itu, perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara yang terdiri dari pelayanan full service yang memberikan pelayanan dengan memberikan pelayanan dengan standar maksimum dapat menerapkan tarif 100 persen," ungkapnya.