Punya Karyawan Banyak, OJK Ingin Perusahaan Bagi-bagi Saham

Kamis, 11 Februari 2016 | 12:41 WIB
Punya Karyawan Banyak, OJK Ingin Perusahaan Bagi-bagi Saham
Aktivitas pelaku pasar modal di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (16/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memiliki karyawan banyak bisa melakukan pembagian sahamnya kepada karyawannya.

Hal ini dilakukan guna membantu OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan jumlah investor lokal yang sampai saat ini jumlahnya masih sangat minim.

"Sebenarnya perusahaan yang punya karyawan banyak itu bisa menyisihkan bonus tahunannya dibelikan saham untuk para karyawannya, agar jumlah investor lokal ini bisa tumbuh," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida, saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).

Ia menjelaskan, karyawan dari para perusahaan sebenarnya memiliki potensi yang cukup besar untuk menjadi investor baru. 

Selain itu, lanjut Dia, seluruh perusahaan  sebenarnya bisa melakukan program menginvestorkan karyawan. Pasalnya tidak ada syarat untuk melakukan hal itu. Jumlah karyawan juga tidak menjadi tolak ukur perusahaan bisa melakukan hal itu.

"Itu kan sifatnya inisiatif perusahaan saja. Siapa saja bisa masuk dalam pasar modal, nggak ada syarat karyawan berapa atau syarat yang ribet. Jumlah investasinya juga tidak terlali yang utama. Yang penting masuk ke pasar modal dulu," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan terus mendorong masyarakat di Indonesia untuk masuk dalam pasar modal. Dan ia mejamin tidak ada syarat yang rumit ketika seseorang mau masuk dalam pasar modal.

"Minimal reksa dana itu. Nggak ada aturan yang ribet atau rumit,semua sekarang sudah dipermudah. Agar Indonesia memiliki modal yang sifatnya jangka panjanf dan pembangunan ekonomi ini didominasi investor lokal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI