Suara.com - Pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang intinya adalah perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) pada Kamis (11/2/2016).
"Menyangkut DNI karena pembahasan cukup panjang dan mendasar akan disampaikan besok jam dua di tempat ini mengenai hal-hal yang diubah," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Pramono Anung menyebutkan meskipun hanya menyangkut DNI. Kebijakan terkait perubahan DNI itu menyangkut sekitar 16 kementerian atau lembaga sehingga cakupannya cukup luas.
Ia menyebutkan Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan terkait revisi DNI itu yaitu agar perubahan DNI tetap memberikan perlindungan kepada pelaku UKM.
"Proyek dengan nilai Rp10 miliar ke bawah tidak disentuh," kata Pramono dalam jumpa pers bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil.
Menurut Seskab, Presiden juga meminta melalui perubahan DNI itu ada upaya memotong mata rantai praktik ologarki dan kartel.
"Presiden juga meminta agar hal-hal yang dibutuhkan rakyat menjadi lebih murah, juga perlu upaya mengantisipasi persaingan global sehingga Indonesia harus siap," katanya.
Selain itu, Presiden Jokowi meminta agar revisi DNI diarahkan untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, membuat perusahaan nasional memiliki daya saing yang lebih kuat.
Presiden juga menyatakan revisi DNI bukan liberalisasi tapi merupakan upaya modernisasi sehingga Indonesia mempunyai daya saing lebih kuat.
Pramono menyebutkan selain membahas revisi DNI, sidang kabinet paripurna juga membahas penetapan tema, arahan kebijakan dan prioritas pembangunan dalam rangka Penyusunan RKP Tahun 2017 dan percepatan integrasi RPJMN 2015 - 2019 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden meminta revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang DNI ditujukan agar kese"Presiden mengatakan agar segera dilakukan perbaikan perubahan terhadap DNI," katanya.
Darmin menyebut ada 754 komoditas yang akan diatur dalam revisi peraturan itu sehingga tidak bisa selesai sekaligus.
"Kami akan segera bekerja untuk itu, dan mudah-mudahan itu akan menjadi suatu berita, suatu gambaran yang baik bagi dunia usaha kita atau internasional. Tentu BKPM akan ikut di depan untuk mengurus ini karena DNI adalah aturan bidang investasi," jelas Darmin.
Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2015 pemerintah sudah mengeluarkan 8 Paket Kebijakan. Jilid I dirilis pada 9 September yang memberikan kemudahan investasi, efisiensi industri, kelancaran perdagangan dan logistik, serta kepastian sumber bahan baku dalam negeri. Jilid II dirilis pada 29 September yang memberikan kemudahan layanan investasi 3 jam, pengurusan tax allowance dan tax holiday lebih cepat, pemerintah tidak pungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat, Paket Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
Jilid III dirilis 7 Oktober berisikan penurunan harga BBM, listrik, dan gas, disertai pembiayaan ekspor dan UMKM, serta penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal. Jilid IV dirilis 15 Oktober berisi penguapahan yang adil, sederhana, dan terproyeksi, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas. Jilid V dirilis 22 Oktober 2015 berisikan kebijakan revaluasi aset, menghilangkan pajak ganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur.
Jilid VI dirilis 5 November 2015 berisi pengelolaan sumber daya alama atau pemberian pokok-pokok fasilitas dalam 9 kelompok serta penyederhanaan impor bahan baku obat dan makanan. Jilid VII dirilis 4 Desember 2015 berisi kemudahan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, serta kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.
Jilid VIII diliris 21 Desember 2015 berisi adanya "one map policy" atau satu peta pada tingkat nasional dengan skala 1:50.000, insentif dalam pembangunan kilang minyak, dan insentif sektor penerbangan dengan mengurangi bea masuk komponen pesawat terbang.
Masuk tahun 2016, pemerintah kembali merilis Jilid IX pada Kamis 21 Januari 2016 yang berisi tiga hal. Pertama, mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik rakyat dengan memberikan dukungan pendanaan bagi PT Perusahan Listrik Negara (PLN) baik dalam penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga keuangan dan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas hasil revaluasi aset. Kedua, mendorong ketersediaan pasokan daging termasuk dengan mekanisme impor sambil menunggu tercapainya langkah-langkah peningkatan penyediaan dalam negeri. Ketiga, deregulasi lima kebijakan yang berkaitan logistik, mulai dari pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik, pembentukan badan pendorong ekspor usaha kecil dan menengah melalui sinergi BUMN, deregulasi untuk mendorong sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik dan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi. (Antara)