Suara.com - Menteri Koordintor Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi X masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo apakah menyetujui atau tidak.
"Kadin minta waktu untuk diskusi lagi tapi ya nanti tergantung bagaimana Presiden memutuskannya, sidangnya kan belum," kata Darmin sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Darmin menyebutkan Kadin mengajukan keberatan terkait usaha katering yang bisa dimasuki investor asing. "Itu soal katering," kata Darmin.
Pada 4 Februari 2016, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X sebelum Presiden Jokowi bertolak ke Amerika Serikat.
"Sebelum Presiden berangkat ke AS, kita bisa umumkan kebijakan baru yang kita sebut paket kesepuluh yang ditunggu-tunggu masyarakat dunia," kata Pramono Anung.
Pramono menyebutkan sebelum diumumkan paket kebijakan ekonomi itu akan ada sidang kabinet paripurna.
"Minggu depan sebelum Presiden ke AS akan ada rapat paripurna dan di situ akan disampaikan," kata Pramono Anung.
Presiden Jokowi berencana melakukan kunjungan ke Amerika Serikat untuk menghadiri US-ASEAN Summit pada 15-16 Februari 2016.
Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2015 pemerintah sudah mengeluarkan 8 Paket Kebijakan. Jilid I dirilis pada 9 September yang memberikan kemudahan investasi, efisiensi industri, kelancaran perdagangan dan logistik, serta kepastian sumber bahan baku dalam negeri. Jilid II dirilis pada 29 September yang memberikan kemudahan layanan investasi 3 jam, pengurusan tax allowance dan tax holiday lebih cepat, pemerintah tidak pungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat, Paket Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.
Jilid III dirilis 7 Oktober berisikan penurunan harga BBM, listrik, dan gas, disertai pembiayaan ekspor dan UMKM, serta penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal. Jilid IV dirilis 15 Oktober berisi penguapahan yang adil, sederhana, dan terproyeksi, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas. Jilid V dirilis 22 Oktober 2015 berisikan kebijakan revaluasi aset, menghilangkan pajak ganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur.
Jilid VI dirilis 5 November 2015 berisi pengelolaan sumber daya alama atau pemberian pokok-pokok fasilitas dalam 9 kelompok serta penyederhanaan impor bahan baku obat dan makanan. Jilid VII dirilis 4 Desember 2015 berisi kemudahan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, serta kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.
Jilid VIII diliris 21 Desember 2015 berisi adanya "one map policy" atau satu peta pada tingkat nasional dengan skala 1:50.000, insentif dalam pembangunan kilang minyak, dan insentif sektor penerbangan dengan mengurangi bea masuk komponen pesawat terbang.
Masuk tahun 2016, pemerintah kembali merilis Jilid IX pada Kamis 21 Januari 2016 yang berisi tiga hal. Pertama, mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik rakyat dengan memberikan dukungan pendanaan bagi PT Perusahan Listrik Negara (PLN) baik dalam penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga keuangan dan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas hasil revaluasi aset. Kedua, mendorong ketersediaan pasokan daging termasuk dengan mekanisme impor sambil menunggu tercapainya langkah-langkah peningkatan penyediaan dalam negeri. Ketiga, deregulasi lima kebijakan yang berkaitan logistik, mulai dari pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial, penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik, pembentukan badan pendorong ekspor usaha kecil dan menengah melalui sinergi BUMN, deregulasi untuk mendorong sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik dan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi. (Antara)