Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan kembali mengkaji dokumen studi kelayakan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Direktur Jenderal Perekeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko usai peluncuran Asosiasi Penunjang Perkeretaapian Indonesia di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (10/2/2016) mengatakan sebelumnya telah dirancang trase kereta cepat tersebut, yakni Gambir-Bandung.
Hermanto menjelaskan dari Stasiun Gambir ke Halim Perdanakusuma berjarak 12 kilometer, artinya ada potensi penghematan investasi senilai Rp12 triliun.
Pasalnya, dia menyebutkan, pembangunan terowongan sepanjang satu kilometer memakan biaya sekitar Rp1 triliun.
"Kalau memang benar seperti itu, Rp70 triliun (total investasi) dikurangi saja Rp12 triliun," katanya.
Hermanto mengatakan secara teknis, trase yang telah diberikan izin oleh Kemenhub, yakni Halim-Tegalluar.
Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung sendiri memiliki panjang 142,3 kilometer, terdiri dari empat stasiun, yakni Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar, dan satu dipo di Tegalluar.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya akan merevisi studi kelayakan dan setidaknya membutuhkan waktu satu bulan sebelum diserahkan kepada Kemenhub.
Hanggoro tidak menampik adanya potensi pengurangan investasi, namun ia belum mau menyebutkan nilainya.
Terkait perubahan studi kelayakan, dia pun akan merekrut konsultan independen.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis(21/1/2016) kemarin, Presiden Jokowi telah melakukan groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat.
Proyek yang sepanjang 142 kilometer ini dikerjakan konsorsium China Railway International Co.Ltd dengan gabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) dan menghabiskan anggaran senilai 5,5 miliar Dolar AS atau Rp74,25 triliun. Adapun 4 BUMN yang menjadi anggota Konsorsium adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN, beranggotakan PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perkebunan Negara VIII (PTPN) dan PT Jasa Marga Tbk (JM).
Nantinya, kereta cepat akan terintegrasi dengan mass rapid transit di kawasan Bandung Raya dan light rail transit Jabodetabek.
Integrasi dinilai mampu menghadirkan pertumbuhan kawasan bisnis baru atau transit oriented development dan membantu mengatasi persoalan transportasi di kawasan Bandung dan Jabodetabek. Penduduknya Jabodetabek mencapai sekitar 28 juta jiwa dan warga Bandung sekitar delapan juta jiwa.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik infrastruktur kereta cepat belum juga bisa dimulai. Menurut Kementerian Perhubungan, kendalanya adalah penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu KCIC belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan.
Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.
Pemerintah sendiri menargetkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah selesai dibangun pada tahun 2018 dan sudah bisa dioperasikan pada tahun 2019. (Antara)