Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Kepala Bagian Organisasi Dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perubungan Bambang Sutrisna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/2/2016) mengatakan, Permen tersebut telah diundangkan pada 28 Januari 2016 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka pengusahaan keagenan kapal, selain dapat dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), juga dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagenan kapal," tuturnya.
Bambang menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila suatu kapal asing berlabuh di Indonesia maka perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal tersebut harus menunjuk perusahaan lain untuk mengurus semua kebutuhan kapal selama berada di pelabuhan dimaksud.
Dia menambahkan kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia tersebut, dinamakan usaha keagenan kapal.
Sebelumnya, lanjut dia, kegiatan keagenan kapal hanya dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL dan harus memiliki kapal sebagai salah satu instrumen dalam peningkatan dan pengembangan armada.
Namun saat ini, Bambang menuturkan terkait dengan persyaratan perizinan usaha, dalam PM 11 Tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan nasional keagenan kapal wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Persyaratan lain, perusahaan harus memiliki modal usaha berupa moda dasar paling sedikit Rp6 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp1,5 miliar," ucapnya.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, Dirjen Perhubungan Laut melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha keagenan kapal dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
"Jika berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) akan diterbitkan dan berlaku selama perusahaan nasional keagenan kapal masih menjalankan kegiatan usahannya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Dirjen Perhubungan Laut," tukasnya.
Dia menegaskan nasional keagenan kapal bertanggung jawab terhadap kapal asing dan kapal berbendera nasional yang diageninya selama berada di Indonesia serta berhak menerima pembayaran dari pemilik kapal sesuai dengan kesepakatan.
"Jika perusahaan keagenan kapal dimaksud melanggar ketentuan yang telah disepakati maka dapat dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tegaasnya. (Antara)