Suara.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya sudah memberikan izin mengenai analisis dampak lingkungan terhadap proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
“Izin amdalnya sudah kami berikan. Tapi mereka (KCIC) juga harus memperhatikan tata ruangnya juga. Jangan hanya melihat dari isi AMDAL saja, karena pembenahan tata ruang ini terpisah dari AMDAL. Jadi ini juga harus diperhatikan. Bisanya ini suka dicampur-campur di kita,” kata Siti saat menggelar konferensi pers di kantor staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Ia mengingatkan agar KCIC tetap menjalankan perjanjian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Desember 2015 yang akan melakukan pembenahan tata ruang oleh pemerintah Daerah Jawa Barat.
Menurut dia ini sangat berkaitan dengan realisasi proyek. Jika tidak dijalankan, katanya, akan menimbulkan bencana banjir di wilayah yang dilalui kereta.
“Makanya kami pesan tata ruang ini harus diperhatikan. Kalau tidak nanti bisa menimbulkan banjir di Tegal luar ya. Jadi bisa diantisipasi dengan sistem pembuangan dengan baik karena depo kami minta zero waste. Ini sangat penting diperhatikan,” kata dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis(21/1/2016) kemarin, Presiden Jokowi telah melakukan groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat.
Proyek yang sepanjang 142 kilometer ini dikerjakan konsorsium China Railway International Co.Ltd dengan gabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) dan menghabiskan anggaran senilai 5,5 miliar Dolar AS atau Rp74,25 triliun. Adapun 4 BUMN yang menjadi anggota Konsorsium adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN, beranggotakan PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perkebunan Negara VIII (PTPN) dan PT Jasa Marga Tbk (JM).
Nantinya, kereta cepat akan terintegrasi dengan mass rapid transit di kawasan Bandung Raya dan light rail transit Jabodetabek.
Integrasi dinilai mampu menghadirkan pertumbuhan kawasan bisnis baru atau transit oriented development dan membantu mengatasi persoalan transportasi di kawasan Bandung dan Jabodetabek. Penduduknya Jabodetabek mencapai sekitar 28 juta jiwa dan warga Bandung sekitar delapan juta jiwa.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik infrastruktur kereta cepat belum juga bisa dimulai. Menurut Kementerian Perhubungan, kendalanya adalah penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu KCIC belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan.
Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.
BERITA TERKAIT
Siapa yang Tanggung Jawab? Kementerian BUMN dan KCIC Saling Bantah Soal Kerugian WIKA di Proyek Kereta Cepat
17 Juli 2024 | 08:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI