Suara.com - Pemerintah menyiapkan program alih kompetensi lintas sektor kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2016. Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Alih kompetensi ini disiapkan agar para pekerja di sektor usaha yang begitu signifikan terkena dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan harga minyak dunia, dapat berpindah ke sektor usaha yang relatif tidak begitu terdampak, kata Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Rahma Iryanti di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
"Misalnya, kita sudah petakan untuk sektor perhubungan, bagi Anak Buah Kapalnya yang mendapat PHK bisa mendapat alih profesi ke sektor lain," kata dia.
Rahma mengatakan seharusnya program alih kompetensi itu sudah dijalankan oleh Kemenaker dan Kementerian Perindustrian. Dalam tahun anggaran 2016, kata Rahma, pemerintah menyiapkan lebih dari Rp3 triliun untuk program alih kompetensi itu. Hingga saat ini, kuota alih kompetensi yang difasilitasi pemerintah mencapai 800 ribu tenaga kerja.
"Ini juga sama dengan program sertifikasi, di dalamnya ada program alih kompetensi ini," ujarnya.
Menurut Rahma, asosiasi yang menaungi dunia usaha juga seharusnya dapat membimbing para pegawai yang terkena PHK untuk melakukan alih kompetensi ini.
Sebelumnya, asosiasi yang menaungi buruh mengklaim beberapa sektor industri seperti farmasi, elektornik dan migas terancam akan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya karena perlambatan ekonomi global dan penurunan harga minyak dunia.
"Anjloknya harga minyak dunia saat ini hingga ke kisaran 30 dolar AS/barel yang merupakan level terendahnya sejak tahun 2004, akan membuat perusahaan-perusahaan minyak di dunia mengalami kerugian dan terancam melakukan PHK besar-besaran di sektor migas," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim sejumlah perusahaan farmasi multinasional melakukan PHK karena telah mengurangi kapasitas produksinya.
Namun, menurut data Kemenaker hingga 1 Februari 2016 lalu, baru perusahaan minyak Chevron yang mengajukan rencana PHK.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2015 sebanyak 122,4 juta orang, berkurang sebanyak 5,9 juta orang dibanding Februari 2015 dan bertambah sebanyak 510 ribu orang dibanding Agustus 2014.
Penduduk bekerja pada Agustus 2015 sebanyak 114,8 juta orang, berkurang 6,0 juta orang dibanding keadaan Februari 2015 dan bertambah 190 ribu orang dibanding keadaan Agustus 2014.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2015 sebesar 6,18 persen meningkat dibanding TPT Februari 2015 (5,81 persen) dan TPT Agustus 2014 (5,94 persen).
Selama setahun terakhir (Agustus 2014–Agustus 2015) kenaikan penyerapan tenaga kerja terjadi terutama di Sektor Konstruksi sebanyak 930 ribu orang (12,77 persen), Sektor Perdagangan sebanyak 850 ribu orang (3,42 persen), dan Sektor Keuangan sebanyak 240 ribu orang (7,92 persen). (Antara)