Jonan: Izin Pembangunan Kereta Cepat Belum Lengkap

Selasa, 09 Februari 2016 | 16:49 WIB
Jonan: Izin Pembangunan Kereta Cepat Belum Lengkap
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan didampingi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, memaparkan proyek kereta cepat di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (9/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Integrasi dinilai mampu menghadirkan pertumbuhan kawasan bisnis baru atau transit oriented development dan membantu mengatasi persoalan transportasi di kawasan Bandung dan Jabodetabek. Penduduknya Jabodetabek mencapai sekitar 28 juta jiwa dan warga Bandung sekitar delapan juta jiwa.  

Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik infrastruktur kereta cepat belum juga bisa dimulai. Menurut Kementerian Perhubungan, kendalanya adalah penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu KCIC belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan. 

Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI