Suara.com - Pemerintah memastikan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan tetap dilanjutkan meski banyak kritikan yang dilayangkan terhdap proyek yang memakan investasi sekitar Rp77 triliun ini.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, hingga saat ini terkait proyek kereta cepat tidak bermasalah. Pasalnya, PT Kereta Cepat Indonesia-Cina masih mengurus 3 izin yakni izin trase, izin penetapan badan usaha perkeretapian, dan izin lingkungan atau amdal dengan Kementerian Perhubungan.
"KA cepat merupakan upaya modernisasi angkutan massal karena itu kami bangun KA cepat. Saat ini perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta api cepat, perjanjian konsesi, izin pembangunan sedang dalam proses pembahasan antara KCIC dan Kementerian Perhubungan," kata Tetan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/2/2016).
Teten menjelaskan, proyek ini ditargetkan akan selesai pada 2018 mendatang, sehingga pada 2019 kereta cepat Jakarta-Bandung ini sudah dapat dinikamti oleh masyarakat. Selain itu, ia juga membantah kabar yang beredar bahwa pemerintah memberikan jaminan kepada proyek tersebut.
"Pemerintah hanya akan memberikan jaminan mengenai konsistensi kebijakan pembangunan kereta cepat. Ini murni b to b, presiden juga sudah menegaskan bahwa ini tidak aka nada jaminan dari pemerintah,” ungkapnya.
Selain Teten, dalam konferensi pers dihadiri oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, Dirut PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Anggoro.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis(21/1/2016) kemarin, Presiden Jokowi telah melakukan groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat.
Proyek yang sepanjang 142 kilometer ini dikerjakan konsorsium China Railway International Co.Ltd dengan gabungan empat badan usaha milik negara (BUMN) dan menghabiskan anggaran senilai 5,5 miliar Dolar AS atau Rp74,25 triliun. Adapun 4 BUMN yang menjadi anggota Konsorsium adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN, beranggotakan PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perkebunan Negara VIII (PTPN) dan PT Jasa Marga Tbk (JM).
Nantinya, kereta cepat akan terintegrasi dengan mass rapid transit di kawasan Bandung Raya dan light rail transit Jabodetabek.
Integrasi dinilai mampu menghadirkan pertumbuhan kawasan bisnis baru atau transit oriented development dan membantu mengatasi persoalan transportasi di kawasan Bandung dan Jabodetabek. Penduduknya Jabodetabek mencapai sekitar 28 juta jiwa dan warga Bandung sekitar delapan juta jiwa.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik infrastruktur kereta cepat belum juga bisa dimulai. Menurut Kementerian Perhubungan, kendalanya adalah penyelenggara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yaitu PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum memenuhi izin konsesi dan izin pembangunan.
Untuk menerbitkan izin pembangunan, KCIC harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.