Perusahaan Terdakwa Kebakaran Hutan Diijinkan Lagi Beroperasi

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 13:18 WIB
Perusahaan Terdakwa Kebakaran Hutan Diijinkan Lagi Beroperasi
Kebakaran hutan di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), Sumatera Selatan, Senin (27/07). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pembekuan izin lingkungan untuk perusahaan terduga dalam kasus kebakaran lahan PT Langgam Inti Hibrindo di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dengan begitu, perusahaan kelapa sawit tersebut bisa kembali beroperasi setelah sekitar empat bulan lamanya izinnya dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Dengan pencabutan tersebut, maka secara otomatis LIH bisa beroperasi. Itu, memungkinan bagi ribuan petani mitra dan karyawan kembali bekerja," papar Pelaksana tugas Ketua GAPKI Riau, Saut Sihombing di Pekanbaru, Selasa (9/2/2016).

Ia menyambut positif langkah Kementerian LHK terhadap pencabutan pembekuan izin lingkungan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang diduga mengakibatkan kebakaran lahan di area konsesinya seluas 500 hektare pada tahun lalu.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tentu bisa mendapat banyak manfaat di sektor tenaga kerja karena LIH mempekerjaan ribuan pekerja tempatan khususnya perekonomian.

Seperti diketahui, pada 25 Januari 2016, Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan (SK) No.SK39/2016. SK tersebut menyebutkan izin lingkungan PT Langgam Inti Hibrindo dinyatakan berlaku kembali.

Izin lingkungan LIH sempat dicabut setelah peristiwa kebakaran di lahan perkebunan yang berlokasi di Desa Gondai, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau seluas kurang lebih 500 hektare (ha).

LIH saat ini, merupakan anak usaha dari perusahaan terbuka PT Provident Agro Tbk memiliki total area seluas 8.716 ha dengan luas lahan yang tertanam capai 7.155 ha. Secara total PALM memiliki luas lahan tertaman mencapai 33.700 ha dengan umur tanaman rata-rata tujuh tahun, sehingga telah bawa dampak positif terhadap masyarakat lokal.

"Pemerintah mestinya bisa memahami bahwa industri sawit ikut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Banyak lapangan kerja yang terserap dari industri ini," terangnya.

Saut menyatakan, pencabutan pembekuan izin lingkungan LIH oleh menteri LHK menjadi bukti bahwa perusahaan sudah mengantisipasi bencana asap terutama akibat kebakaran lahan dan hutan.

"Kami yang tergabung dalam Gapki sudah sepakat untuk menerapkan 'zero burning' di lahan perkebunan sawit. Ini jadi pertimbangan pemerintah untuk cabut pembekuan izin lingkungan LIH," jelas dia.

Senior Community Development Officer LIH, Lagiman mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresasi dan menghormati keputusan pemerintah agar dapat kembali beroperasi dan menjalankan aktivitas usaha.

Sebagai perusahaan nasional, lanjut dia, PT LIH selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku. LIH berkomitmen selalu jalankan kegiatan usaha sesuai standar lingkungan dan keamanan sebagaimana telah diatur pemerintah.

"Kami telah laksanakan kebijakan zero burning (tanpa bakar) demi pastikan produk LIH sesuai syarat dan standar yang ditetapkan oleh konsumen global," ujarnya.

Dalam kegiatan operasional, beber Kehitaman, LIH bekerjasama lebih dari 1.000 mitra petani sawit di wilayah Pabrik Kelola Sawit (PKS). Untuk tenaga kerja yang diserap LIH dalam perawatan dan pengelolaan sawit di Pelalawan mencapai lebih dari 1.300 orang karyawan.

"Setelah empat bulan berhenti operasi, PKS milik LIH kini sudah bisa beroperasi lagi. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemangku kepentingan terutama pemerintah karena membuat karyawan dan mitra petani dapat bekerja lagi," kata Lagiman.

Sebagaimana diketahui, menurut data Bank Dunia, kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2015 telah sangat masif dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Laporan Bank Dunia menyebutkan, karena dampak asap dan kebakaran hutan, pembentukan Produk Domestik Bruto Pulau Kalimantan turun hingga 1,2 persen di triwulan ketiga. Sedangkan, wilayah paling timur Indonesia, Papua, juga mengalami penurunan pertumbuhan menjadi 0,6 persen (yoy), di antaranya karena dampak kebakaran hutan di wilayah tersebut.

Bank Dunia menyatakan kebakaran hutan tersebut berdampak sebagian besar terhadap delapan provinsi di Indonesia, yaitu Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua.

Kerugian terbesar pada sektor pertanian sebesar Rp66,5 triliun karena kerusakan lahan dan tanaman pangan. Sektor kedua yang paling menderita adalah lingkungan hidup dengan nilai kerugian Rp58,4 triliun. Selain pertanian dan lingkungan sektor industri manufaktur dan perdagangan, pariwisata, serta program sosial seperti pendidikan dan kesehatan juga sangat terdampak, dengan akumulasi nilai kerugian sebesar sekitar Rp40 triliun.

Secara keseluruhan nilai kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 sebesar Rp221 triliun, atau 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI