Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 09:00 WIB
Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beli barang apapun nggak selalu harus baru. Beli barang bekas asalkan masih layak ya kenapa nggak? Prinsip tersebut juga berlaku untuk rumah. Sudah bukan rahasia lagi, beli rumah bekas bisa lebih murah. Pasalnya, ruang negosiasi antara penjual dan pembeli masih terbuka lebar.

Nggak usah khawatir karena belum memiliki tunai keras. Membeli rumah bekas pun bisa melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR). Lantas bagaimana tahapan mengajukan KPR untuk rumah bekas?

1.Negosiasi dengan penjual

Kalau sudah menemukan rumah bekas yang dijual dan merasa cocok, segera saja negosiasikan harga yang pas. Negosiasi ini tentu dengan mempertimbangkan lokasi, kondisi rumah dan lingkungan.

 2. Berburu KPR ke bank

Kalau sudah deal dengan penjual, segera berburu KPR. Jangka waktu untuk mendapatkan KPR ini tergantung negosiasi dengan penjual. Jadi jangan buang waktu lagi.

Dokumen standar yang diperlukan adalah:

 -Kartu keluarga dan KTP

-NPWP

-Surat nikah

-Slip gaji 3 bulan terakhir

-Surat keterangan kerja

-Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

-Fotokopi sertifikat

-Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)

-Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

-Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai.

 3.Proses appraisal

Kalau pihak bank menyatakan semua dokumen sudah memenuhi syarat dan debitur lolos BI checking, tiba saatnya proses appraisal. Proses ini dilakukan oleh bank dengan menyurvei rumah untuk menetapkan nilai jualnya.

Proses appraisal gak diperlukan kalau yang hendak dibeli adalah rumah baru. Ada biaya appraisal yang harus ditanggung oleh pembeli.

 4. Surat perjanjian kredit

Setelah proses appraisal selesai, bank akan menerbitkan surat perjanjian kredit (SPK) yang berisi:

- Besaran bunga

Untuk KPR konvensional biasanya bank akan menetapkan bunga flat di tahun pertama. Setelah satu tahun nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating rate)

- Penalti

Penalti akan dikenakan jika debitur melunasi pinjaman KPR lebih cepat dari tenor. Besaran penalti biasanya 1 persen dari pokok terutang.

- Rincian biaya KPR

Biaya KPR ini meliputi asuransi, provisi, administrasi, pajak dan notaris yang dibebankan kepada pembeli.

- Penunjukan notaris

Notaris biasanya sudah ditunjuk oleh bank. Tapi nasabah juga bisa memilih notaris sendiri dengan alasan tertentu.

 5. Tandatangan akad

Kalau bank setuju mencairkan KPR dan pembeli sudah menyetujui SPK, saatnya menandatangani akad. Ada dua jenis akad yaitu akad jual-beli dan akad kredit.

 Nggak cuma tandatangan saja, ada prosedur yang harus ditempuh:

 -Melunasi biaya KPR dan jasa notaris.

-Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Si penjual juga wajib menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.

-Penandatanganan akad bersama pihak penjual (suami-istri) dan petugas bank di depan notaris.

Kalau semua proses sudah selesai, bank akan mentransfer dana KPR ke penjual rumah. Notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sertifikat tersebut (beserta IMB dan PBB asli) akan diserahkan ke pihak bank sebagai jaminan KPR.

Proses mengajukan KPR memang lumayan memakan waktu. Tapi semua harus dijalani dengan semangat.

Baca juga artikel DuitPintar lainnya

Apa Itu KPR Refinancing Sebenarnya? Kenalan Dulu, Mungkin Bisa Jadi Cara Jitu Mengakali Cicilan Rumah

Punya Tanah Nganggur, Kredit Bangun Rumah Saja

Pusing Dengan Bunga Mengambang KPR, Coba Pengajuan KPR Syariah Aja

Published by

REKOMENDASI

TERKINI