Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 09:00 WIB
Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 5. Tandatangan akad

Kalau bank setuju mencairkan KPR dan pembeli sudah menyetujui SPK, saatnya menandatangani akad. Ada dua jenis akad yaitu akad jual-beli dan akad kredit.

 Nggak cuma tandatangan saja, ada prosedur yang harus ditempuh:

 -Melunasi biaya KPR dan jasa notaris.

-Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Si penjual juga wajib menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.

-Penandatanganan akad bersama pihak penjual (suami-istri) dan petugas bank di depan notaris.

Kalau semua proses sudah selesai, bank akan mentransfer dana KPR ke penjual rumah. Notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sertifikat tersebut (beserta IMB dan PBB asli) akan diserahkan ke pihak bank sebagai jaminan KPR.

Proses mengajukan KPR memang lumayan memakan waktu. Tapi semua harus dijalani dengan semangat.

Baca juga artikel DuitPintar lainnya

Apa Itu KPR Refinancing Sebenarnya? Kenalan Dulu, Mungkin Bisa Jadi Cara Jitu Mengakali Cicilan Rumah

Punya Tanah Nganggur, Kredit Bangun Rumah Saja

Pusing Dengan Bunga Mengambang KPR, Coba Pengajuan KPR Syariah Aja

Published by

REKOMENDASI

TERKINI