Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 09:00 WIB
Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beli barang apapun nggak selalu harus baru. Beli barang bekas asalkan masih layak ya kenapa nggak? Prinsip tersebut juga berlaku untuk rumah. Sudah bukan rahasia lagi, beli rumah bekas bisa lebih murah. Pasalnya, ruang negosiasi antara penjual dan pembeli masih terbuka lebar.

Nggak usah khawatir karena belum memiliki tunai keras. Membeli rumah bekas pun bisa melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR). Lantas bagaimana tahapan mengajukan KPR untuk rumah bekas?

1.Negosiasi dengan penjual

Kalau sudah menemukan rumah bekas yang dijual dan merasa cocok, segera saja negosiasikan harga yang pas. Negosiasi ini tentu dengan mempertimbangkan lokasi, kondisi rumah dan lingkungan.

 2. Berburu KPR ke bank

Kalau sudah deal dengan penjual, segera berburu KPR. Jangka waktu untuk mendapatkan KPR ini tergantung negosiasi dengan penjual. Jadi jangan buang waktu lagi.

Dokumen standar yang diperlukan adalah:

 -Kartu keluarga dan KTP

-NPWP

-Surat nikah

REKOMENDASI

TERKINI