Permudah Berbisnis di Indonesia, BKPM Garap 22 Peraturan

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 07 Februari 2016 | 18:32 WIB
Permudah Berbisnis di Indonesia, BKPM Garap 22 Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah fokus menggarap 22 peraturan di tingkat pusat dan daerah sebagai upaya mendukung perbaikan kemudahan berusaha dalam survei Bank Dunia Ease of Doing Business (EoDB) yang ditargetkan mencapai peringkat 40.

Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/2/2016), mengatakan 22 peraturan yang dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya itu menjadi fokus utama untuk memperbaiki peringkat Indonesia di 10 indikator survei kemudahan berusaha yang dilakukan. "'Update' (pembaruan) dari upaya BKPM untuk mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha ini adalah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi," katanya.

Franky mencontohkan mengenai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator "Starting A Business" (memulai usaha), "Resolving Insolvency" (menyelesaikan kepailitan), serta indikator "Getting Credit" (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.

"Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu permohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya," katanya menjelaskan.

Contoh perbaikan yang akan dilakukan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator "Paying Taxes" (membayar pajak).

"Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan sehingga pajak dilakukan secara online sehingga memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan 'hard copy' ke Kantor Palayanan Pajak," katanya.

Sementara perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator "Getting Credit" di mana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan dua izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.

"Sedangkan untuk indikator 'Enforcing Contract' telah terdapat Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja," katanya menambahkan.

Franky menambahkan, selain proses deregulasi, BKPM bersama dengan kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.

"Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untuk perbaikan yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Surabaya," ujarnya.

Kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kementerian Hukum dan HAM dan BPJS Kesehatan di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Surabaya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI