Polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Harus Tunduk UU

Jum'at, 05 Februari 2016 | 20:07 WIB
Polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Harus Tunduk UU
Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, A. Bakri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional,  A. Bakri, menegaskan sampai saat ini banyak persyaratan yang belum dipenuhi PT. Kereta Cepat Indonesia-Cina dalam menjalankan proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung.
 
"Hingga saat ini masih ada kelengkapan dan persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi KCIC sehingga dari kemenhub (Kementerian Perhubungan) belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan," kata Bakri di gedung PP MuhammadiyahMenteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
 
Bakri mengatakan proyek senilai Rp75 triliun yang dikerjakan Cina itu harus tetap mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 66 tahun 2013 tentang perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
 
Selain itu, juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah, nomor 32, tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
 
"Dalam perjanjian penyelenggaraan kereta cepat yang belum rampung dan masih dibahas antara kementerian perhubungan dengan KCIC adalah masa konsesi lima tahun, tidak ada fee konsesi, tidak menggunakan dana APBNKCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan masih banyak hal lainnya," kata Bakri.
 
Groundbreaking kereta api cepat Jakarta-Bandung digelar di Walini, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016). Presiden Joko Widodo yang meresmikannya.

Proyek ini menimbulkan polemik karena belum mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan. KCIC telah meminta jaminan pemerintah untuk proyek ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI