Suara.com - Pemerintah sedang menyusun formula baru harga gas bumi. Harga ini akan dikaitkan dengan perkembangan harga minyak mentah dunia.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, ketika harga minyak dunia bergerak turun, maka harga gas bumi di dalam negeri juga akan turun. Demikian pula sebaliknya.
"Dalam formula ini, selain ada faktor harga perolehan gas, konstanta harga dasar, dan eskalasi untuk penyesuaian inflasi, juga ada harga minyak. Kalau harga minyak naik, harga gas juga naik. Kalau turun, harga gas juga turun," kata Wiratmaja dalam pernyataannyaKamis (4/2/2016).
Wiratmaja menambahkan, dalam formula harga gas bumi yang baru tersebut, pemerintah juga akan memasukkan harga produk untuk memberikan marjin bagi industri yang memberikan banyak lapangan pekerjaan.
Dengan demikian, lanjutnya, formula harga gas yang baru akan lebih tertata dan adil bagi semua pihak. Menurut dia, harga rata-rata gas bumi untuk dalam negeri pada saat ini bervariasi cukup tinggi.
Untuk listrik, harga terendah mencapai 2,25 dolar AS per juta British thermal unit (MMBTU) dan tertinggi 7,97 dolar per MMBTU. Sedangkan pupuk dan petrokimia, harga berkisar dari terendah 2,87 dolar per MMBTU dan tertinggi 8 dolar per MMBTU.
"Harga gas untuk industri, terendah 1,46 dolar per MMBTU dan tertinggi 7,32 dolar per MMBTU," kata Wiratmaja. (Antara)