DPR Ingin PLN Permudah Pasang Sambungan Listrik

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 04 Februari 2016 | 04:53 WIB
DPR Ingin PLN Permudah Pasang Sambungan Listrik
Ilustrasi tiang listrik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendesak regulator penyedia kelistrikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempermudah pemasangan instalasi listrik bagi masyarakat.

"Kita minta permohonan pemasangan instalasi listrik sambungan baru oleh masyarakat ini jangan dipersulit," kata anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Satya mengungkapkan hal tersebut, pasalnya masyarakat miskin saat ini sudah tidak bisa lagi mengakses pemasangan listrik sambungan baru berdaya 450 dan 900 VA yang masih mendapatkan subsidi.

Karena, lanjut dia, setiap kali masyarakat miskin mengajukan pemasangan listrik sambungan baru untuk daya tersebut kepada PT PLN, justru diarahkan petugas untuk pemasangan listrik berdaya 1.300 VA yang tidak menerima subsidi.

"Masyarakat kita saat ini susah mendapat pemasangan 900 VA, karena pembukaan baru mulai 1.300 VA. Ini jadi pertanyaan apakah sudah enggak ada subsidi buat masyarakat kecil?" ucap dia.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Iskan Qolba Lubis menuturkan bahwa kerap terjadi permasalahan ketika pemasangan listrik baru, bahkan ada pungutan liar pada saat melakukan pemasangan tambahan daya listrik baru itu.

"Ketika pengembangan daya, itu pungutannya banyak sekali, harusnya setiap pemasangan ada tanda terimanya, ini juga tidak ada, kenapa? Karena di PLN itu korupsi dipertahankan," ujar Iskan.

Ia bahkan mengatakan ada pungutan yang besarannya tidak wajar jika melalui petugas, atau tidak melalui sistem online maka kerap dikenakan pungutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Supaya dipercepat itu dipungut, Kalau melalui orang, bayar 7 juta, 8 juta, Kalau tambah daya, itu bayar segitu, tapi ini tidak ada tanda terimanya, jadi mereka itu seperti terpaksa melalui calo," kata dia.

Ia menyarankan PLN mengikuti sistem terpadu yang baik dalam sistem pembayaran atau pengurusan administrasi. Menurutnya, PLN harus mencontoh pada pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai administrasi persoalan-persoalan hukum.

"Coba lihat di menkumham, satu jam, dua jam selesai, karena sistemnya online," kata dia.

Iskan juga mengatakan bahwa hal ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Menurutnya, Sistem informasi dan teknologi sekarang sudah semakin canggih sehingga sudah sepantasnya PLN meningkatkan pelayanan dengan lebih baik dalam memanfaatkan Sistem Informasi dan Teknologi.

"Tidak mungkin PLN tidak bisa seperti itu. Maksud saya pemerintah harus menghindari masyarakat berhubungan dengan orang atau petugas, ini harusnya bisa melalui sistem online, atau bayar ke Bank, kenapa menkumham bisa, tapi PLN tidak bisa melakukan itu, Orang PLN padahal punya duit banyak kok, jangan sampai masyarakat ini tidak berdaya, setiap pertambahan daya pasti bayar, itu intinya korupsi," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jamran menyatakan saat ini pemasangan instalasi listrik telah dipermudah dengan adanya layanan satu pintu yang ditargetkan dalam tempo 40 hari itu sudah menyala, dari waktu sebelumnya 79 hari.

"Kemarin, pertengahan januari kemarin sudah ada sosialisasi satu pintu. Menteri ESDM meminta per satu Januari 2016 pembayaran listrik satu pintu, jadi baik pembayaran penyambungan, pembayaran untuk SLU, jadi masyarakat semua satu pintu, jadi masyarakat beli satu pintu," katanya.

Dengan satu pintu tersebut, kata dia, artinya yang boleh menerima uang hanya PLN dan yang berhak membagikan kepada instalator dan pemeriksa, sehingga dengan sistem ini berjalan, hal tersebut tidak akan ada lagi.

"Dulu memang karena tidak satu pintu, karena ini kan PLN, ada lagi instalasinya kan orang lain, jadi nanti. Si instalator tinggal nagih ke PLN, gitu, bukan nagih ke orang, jadi PLN menerima dan berikan ke instalatir dan pemeriksa," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI