Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan pihaknya akan mencari jalan keluar atas permohonan keringanan PT Freeport Indonesia terkait dengan pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS sebagai syarat memperpanjang izin ekspor konsentrat.
"Terkait dengan permohonan keringanan itu, kita akan cari jalan keluarnya karena ini bagi kepentingan lokal dan nasional dan kelangsungan pertambangan di sana," kata Sudirman di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Sudirman mengatakan bahwa PT Freeport telah menyampaikan sejumlah kesulitan yang tengah mereka alami dan merasa keberatan dengan syarat penyetoran 530 juta dolar AS tersebut serta meminta keringanan dari Kementerian ESDM.
Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, Freeport menjelaskan kepada Kementerian ESDM bahwa mereka sedang kesulitan keuangan karena perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS) sedang mengalami rugi besar.
"Freeport menyatakan mereka sedang mengalami kesulitan dari sisi keuangan yang dipicu harga komoditas anjlok dan pasar mereka yang sedang lesu sehingga menyetor 530 juta dolar AS akan memberatkan mereka," kata Sudirman.
Kementerian ESDM pun, kata Sudirman, tidak mau memaksa Freeport membayar 530 juta dolar AS, asalkan perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut bisa menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan hilirisasi mineral di Indonesia.
"Kita tidak pernah memaksa. Yang terpenting mereka memberikan bukti lain yang menunjukkan kesungguhan mereka, bisa keterangan, kontrak-kontrak. Akan tetapi, kita tunggu dulu mereka mintanya apa," katanya.
Kendati demikian, Sudirman membantah memberikan perlakuan yang spesial bagi Freeport karena memberikan keringanan dan menyatakan pihaknya selalu berupaya mencarikan jalan terbaik bagi semua perusahaan ESDM yang mengalami kesulitan.
"Kita selalu mencari jalan keluar terbaik bagi siapa pun," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2015 lalu. Izin ini belum diperpanjang, karena Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS, jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya.
Dana 530 juta dolar AS tersebut dipersyaratkan sebagai bukti komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia atau smelter. Dikarenakan, Freeport dianggap belum menjalankan kewajibannya membangun smelter dengan baik.
Sebagai informasi, kewajiban membangun smelter merupakan implementasi turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid tersebut, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor untuk beberapa komoditas termasuk konsentrat tembaga, emas dan perak yang diproduksi Freeport.
Namun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat.
Selain administratif, perusahaan ini juga harus melaporkan kemajuan proyek smelternya dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan setiap enam bulan sekali. (Antara)