Suara.com - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengaku telah mengembalikan izin pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pasalnya, izin yang diajukan belum memenuhi syarat.
"Jadi izin-izin yang belum memiliki syarat kita kembalikan. Karena yang terpenting untuk keselamatan masyarakat," kata Hermanto saat menggelar konferensi persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
PT Kereta Cepat Jakarta Cina sebagai badan usaha yang ingin membangun transportasi, harus memiliki tiga izin. Yaitu izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Izin usaha dan pembangunan prasarana diterbitkan pemerintah. Izin operasi setelah terpenuhinya kelaikan operasi prasarana Perkeretaapian," ungkapnya.
Selain itu, dikembalikannya izin KA Cepat ini lantaran sejumlah dokumen yang diberikan kepada Kemenhub dalam bentuk bahasa Cina. Menurutnya ini pertama kali pengajuan proposal menggunakan bahasa selain bahasa Inggris.
Selama ini tidak ada (dokumen proyek menggunakan bahasa Cina). Kalau desain dari Jepang ya yang dipakai bahasa Inggris, yang internasional bahasanya," ungkapnya.
Ia mengatakan, Kemenhub sangat berhati-hati dalam memeriksa setiap dokumen yang diajukan karena menyangkut keselamatan banyak orang. sehingga, pihaknya mengimbau kepada KCIC untuk melengkapi dokumen dengan baik.
"Jangan loncat-loncat dokumennya. Harus mengikuti prosedur yang ada," katanya.