Suara.com - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menilai rencana Prancis menerapkan pajak progresif untuk produk minyak kelapa sawit dan turunannya yang masuk ke negara tersebut akan menghambat kinerja perdagangan Indonesia.
Ketua Umum DMSI Derom Bangun di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (2/2/2016), mengatakan rencana penerapan pajak tersebut tidak bisa diterima karena bersifat diskriminatif terhadap komoditas utama Tanah Air.
"Kalau dibebankan begitu, nanti minyak sawit kita akan jauh lebih mahal saat masuk Prancis. Bisa lebih mahal dari minyak kedelai, biji bunga matahari atau kanola (rapa). Ini jelas akan menghambat perdagangan kita," katanya.
Menurut dia, saat ini produk minyak kelapa sawit sudah dikenakan bea masuk impor ke Prancis sekitar 98 euro per ton hingga 100 euro per ton.
Dengan tambahan pajak progresif yang ditetapkan mulai 300 euro per ton pada 2017, Derom yakin harganya akan lebih mahal daripada minyak nabati produksi Prancis lainnya yang tidak dikenakan pajak tersebut.
"Pasaran minyak kedelai itu sekitar 150 dolar AS per ton. (Sekarang harganya) di atas minyak kelapa sawit. Tapi begitu ini diberlakukan, ya jelas harga sawit akan jauh lebih mahal," katanya.
Derom menjelaskan, dengan isu negatif soal minyak kelapa sawit yang disebut-sebut tak baik untuk kesehatan dan merusak lingkungan, masyarakat di luar negeri tidak akan mau membeli atau mengonsumsi produk minyak kelapa sawit dan turunannya.
Terlebih, harganya akan lebih mahal dari minyak kedelai yang dianggap lebih menyehatkan.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk membendung rencana penerapan pajak sawit tersebut.
"Kami mengharapkan Kementerian Perdagangan melakukan pendekatan kepada Prancis supaya hal ini bisa dibendung dan tidak jadi terlaksana," imbuhnya.
Derom juga menilai, rencana Prancis menerapkan pajak sawit dan mengalokasikan dananya untuk biaya sosial di negara tersebut tidak tepat.
"Itu artinya produsen sawit yang mengekspor, termasuk petani Indonesia akan dikenakan pajak dan membiayai biaya sosial masyarakat Prancis. Ini tidak tepat," pungkasnya.
Sebagaiman diketahui sebelumnya, senat Prancis memutuskan adanya rancangan undang-undang baru tentang keanekaragaman hayati yang di dalamnya disebutkan tentang adanya pengenaan pajak untuk semua produk minyak kelapa sawit.
Rencana penerapan pajak untuk produksi sawit itu akan mulai berlaku pada 2017 dengan rincian 300 euro per ton untuk 2017, 500 euro per ton untuk 2018, 700 euro per ton untuk 2019 dan 900 euro per ton pada 2020.
Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan dikenakan bea masuk 4,6 persen.
Setelah 2020, pajak tersebut akan dinaikkan secara tahunan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan Prancis.
Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.
Indonesia, bersama Malaysia dalam Dewan Negara-Negara Penghasil Sawit (CPOPC) akan melakukan upaya diplomasi untuk membatalkan rencana kebijakan tersebut.
Masih ada waktu sebelum Maret 2016, di mana senat Prancis akan mengajukan rancangan undang-undang tersebut disetujui oleh parlemen setempat. (Antara)